Simpan Sabu di Rak Gelas, Ibu Rumah Tangga di Baamang Ditangkap

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka DL bersama barang bukti Sabu dan lainnya.

SAMPIT – DL (44) Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dibekuk Satres Narkoba Polres Kotim, karena memiliki dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu, Rabu 27 Januari 2021.

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kepala Satres Narkoba Iptu Arasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan kasus ini terungkap berawal petugas Satres Narkoba menerima informasi dari warga terkait adanya pengedar narkoba di sekitar jalan Usman Harun 1 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang.

BACA JUGA:   Tugas Selesai, Gaji PPS di Kotim Menunggak

Menanggapi hal itu, kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata benar. Tim Resnarkoba pun bergerak dan melakukan penangkapan pada tersangka yang sedang berada di teras rumah tempat tinggalnya.

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 1 bungkus plastik kecil sabu yang disembunyikan tersangka di bawah Rak Gelas yang berada di atas kulkas.

“Tersangka mengakui sabu itu miliknya, kemudian tersangka kami bawa ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,” kata Arasi, kamis 28 Januari 2021.

BACA JUGA:   Jaksa Dilaporkan Diduga Lakukan Pelanggaran Hak Tersangka dan Penasehat Hukum

Kini DL beserta barang bukti 1 bungkus plastik sabu seberat 2,54 gram, 1 (satu) lembar kertas timah rokok, 1 lembar kertas tisu, 1 buah rak gelas warna orange, 1 buah sendok dan 1 Pak plastik klip kecil, telah diamankan polisi.

Atas perbuatannya, DL dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 6 tahun penjara.

(Cha/beritasampit.co.id)