8 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi Satgas Penanganan Covid-19 Barsel

BUNTOK – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Barito Selatan (Barsel) yang terdiri TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub menggelar operasi yustisi, Jumat 29 Januari 2021, hingga terjaring 8 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Kasat Pol PP Barsel Ganda Daya Bina melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Fridel Hart usai kegiatan tersebut kepada beritasampit.co.id mengatakan, bahwa Operasi Yustisi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Barsel Nomor 23 Tahun 2020 tentang penerapan prokes penanganan Covid-19.

“Inti dari kegiatan yang kita laksanakan, dalam rangka menyadarkan masyarakat untuk mematuhi prokes Covid-19 yakni rajin mencuci tangan, menggunakan masker, menghindari kerumunan dan menjaga jarak,” katanya.

Menurutnya, selama melaksanakan operasi yustisi ini yang dihadapi adalah tingkat kepatuhan masyarakat yang selama ini masih kurang, salah satunya setiap akan melakukan aktifitas di luar rumah wajib menggunakan masker.

“Namun pada kenyataannya di lapangan, masih ada masyarakat yang mengabaikan anjuran pemerintah akan prokes tersebut,” bebernya.

BACA JUGA:   Tim Eddy Raya Serahkan Berkas Pendaftaran Bacalon Bupati Barsel ke Partai Demokrat dan Perindo

Seluruh Tim Satgas Covid-19 Barsel tetap mengimbau kepada warga masyarakat Kota Buntok dan sekitarnya agar selalu mematuhi dan menerapkan prokes tersebut, sampai benar-benar aman dari pandemi Covid-19 ini. Hal ini adalah harapan Pemerintah Daerah serta pihak-pihak yang terkait.

“Adapun sanksi, bagi delapan orang pelanggar prokes tersebut kita berikan sanksi berupa teguran secara tertulis dan kerja sosial yakni membersihkan fasilitas-fasilitas umum di lokasi Operasi Yustisi yang kita gelar,” pungkasnya.

Diungkapkan Fridel Hart, terkait akan sanksi berupa denda, sebenarnya dari Perbup Barsel Nomor 23 Tahun 2020 dicantumkan di pasal 7 bahwa selain ada teguran tertulis juga ada denda administrasi berupa denda uang, namun hingga saat ini masih belum diterapkan.

Adapun untuk denda perorangan, sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan untuk badan usaha yakni tempat hiburan, keraoke, cafe, rumah makan serta tempat usaha-usaha lainnya, bila mana tidak mentaati prokes tersebut, seperti tidak menyiapkan tempat cuci tangan, menghindari kerumunan di tempat usaha maka jumlah dendanya sebesar Rp 5 juta.

BACA JUGA:   Tokoh Pemuda Desa Baru Gelar Lomba Pawai Tanglong dan Bagarakan Sahur

“Untuk sementara terkait sanksi denda tersebut sedang dipersiapkan oleh bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Barsel dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD),” terangnya.

Lebih lanjut Fridel Hart menambahkan, untuk kegiatan operasi yustisi ini sudah terjadwal dan akan terus berlanjut sampai daerah Barsel memang sudah dinyatakan bebas dari wabah pandemi Covid-19.

Untuk setiap harinya, kegiatan yang dilaksanakan seluruh Tim Satgas Covid-19 Barsel terjadwal yakni pagi pada pukul 08.00 WIB, sore pukul 15.00 WIB, malam hari pukul 20.00 WIB.

“Namun kita tetap berharap, bagi warga masyarakat Kota Buntok dan sekitarnya apabila melakukan aktifitas di luar rumah untuk tetap mentaati akan prokes Covid-19. Sebab, yang namanya virus tidak bisa terlihat dan sewaktu-waktu bisa menyerang jadi alangkah baiknya untuk selalu mentaati prokes,” pungkas Fridel Hart. (Ded/beritasampit.co.id).