Seorang Petani Pengguna Sabu-sabu di Kotim Diciduk Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka YS (43) beserta barang bukti yang diamankan polisi, Jumat 5 Februari 2021.

SAMPIT – Seorang pria berinisial YS (43) yang berprofesi sebagai petani, warga Desa Luwuk Ranggan Kecamatan Cempaga, dibekuk petugas Polsek Cempaga atas kepemilikan sabu-sabu, Jumat 5 Februari 2021, sekitar pukul 22.45 malam.

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Cempaga, Iptu Dwi Susanto mengatakan, kasus ini terungkap sewaktu anggota Polsek Cempaga sedang laksanakan patroli mendapatkan laporan warga bahwa ada seseorang yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah mereka.

BACA JUGA:   Gugatan MK Pengurangan Masa Jabatan Kepala Daerah Masih Alot

Anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar. Tanpa ada perlawanan petugas berhasil menangkap tersangka di rumahnya.

“Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan sabu yang diselipkan di dalam note book, tersangka mengakui itu miliknya, dan kemudian kita gelandang ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dwi, Sabtu 6 Februari 2021.

BACA JUGA:   Terpilih Jadi Anggota DPRD Kalteng, Abdul Hafid: Kemenangan Masyarakat Kotim dan Seruyan

Kini tersangka beserta barang bukti berupa 1 bungkus sabu-sabu, 1 unit Note Book, 2 unit Handphone serta 1 set alat hisap sabu-sabu, telah diamankan di Polsek Cempaga.

Atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 6 tahun penjara. (Cha/beritasampit.co.id).