Kakek 64 Tahun Ini Cabuli Dua Anak Perempuan Dibawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara

IST/BERITA SAMPIT - Kakek berinisial SR yang merupakan pelaku pencabulan anak.

KASONGAN – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Katingan menetapkan seorang kakek berinisial SR (64) warga Kecamatan Katingan Hilir sebagai tersangka, pada Jumat 5 Februari 2021 kemarin, karena melakukan perbuatan cabul terhadap dua orang anak perempuan dibawah umur 7 tahun dan 12 tahun, Senin 2 Februari 2021 lalu.

“Saat ini unit PPA Satreskrim Polres Katingan sedang melakukan penyidikan terhadap pelaku, karena melakukan perbuatan  cabul terhadap anak dibawah umur,” jelas Kanit PPA Satreskrim Polres Katingan, Aiptu Suprianto, Minggu 7 Februari 2021.

Sementara, Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, membenarkan bahwa saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Katingan melakukan penyidikan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan seorang kakek berinisial SR.

BACA JUGA:   Polresta Palangka Raya Berhasil Amankan 23 Barang Bukti dari Delapan Tersangka Curanmor

Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto menjelaskan, kejadian itu saat korban yang berumur 7 tahun mengajak temanya yang berumur 12 tahun ke rumah pelaku dengan tujuan ingin meminta uang. Stelah sampai di rumah pelaku kedua korban tersebut langsung diajak masuk ke dalam rumah oleh pelaku.

“Kemudian pelaku langsung melakukan pencabulan terhadap korban dan pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada orang lain,” ungkap Iptu Adhy Heriyanto.

Setelah pelaku selesai melakukan aksinya, pelaku kemudian memberikan uang sebesar Rp 5.000 kepada korban berumur 7 tahun dan uang sebesar Rp 10.000 kepada korban berumur 12 tahun, lalu kedua korban langsung pulang.

BACA JUGA:   Polda Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sitaan dari Tersangka di Empat Wilayah Kabupaten/Kota

Lebih lanjut dijelaskan Iptu Adhy, setelah kejadian tersebut, beberapa hari kemudian korban mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya saat buang air setelah di interograsi oleh orang tua korban barulah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.

“Merasa keberatan dan orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Katingan dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Katingan,” ucapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman selama 15 tahun kurungan dan denda sekitar Rp. 300 Juta. (Annas/beritasampit.co.id).