DPRD dan Pemkot Palangka Raya Bahas SIPD

M.Slh/ BERITA SAMPIT - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K. Yunianto saat diwawancarai awak media

PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) menggelar rapat gabungan dalam rangka pembahasan singkronisasi Implementasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Senin, 8 Februari 2021

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K. Yunianto menjelaskan bahwa pada massa transisti sistem manajemen keuangan pemerintah kota yang ada perubahan dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Implementasi SIPD dengan standar harga satuan regional, sebenarnya memiliki tujuan mulia untuk memangkas berbagai kesenjangan belanja antar daerah, dan mengoptimalkan belanja untuk pembangunan daerah.

Demikian juga desainnya yang dibuat agar dengan segera memberikan gambaran alokasi belanja seluruh pemerintah daerah berikut realisasinya, secara real time untuk mendukung akurasi perencanaan pembangunan daerah.

BACA JUGA:   Diisukan Maju di Pilwakot Palangka Raya, Ini Tanggapan Ivo Sugianto Sabran

“Jadi namanya dulu itu pakai sistem Sunda yang sekarang berubah, dulu itu di program oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sekarang sudah diatur oleh Mendagri dan mengeluarkan sistem manajemen pemerintahan daerah yang namanya SIPD,” terang Sigit.

Politikus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahakan terkait massa transisi ini banyak permasalahan yang harus diperbaiki bersama-sama walaupun banyak cela ataupun kejanggalan-kejangalan didalam praktek.

“Kalau menurut saya Itu adalah sebuah proses yang baik membuat perencanaan yang matang baru kita bisa bekerja, memang program yang harus dilaksanakan ini ada kesalahan tidak hanya di Pemkot saja tapi kesalahan dari pusat juga ada jadi full masa transisi ini sama-sama harus mengisi dari kelemahan-kelemahan ini supaya berjalan dengan baik” ungkapnya

BACA JUGA:   THM Diminta Patuhi Jam Operasional Ramadan demi Menjaga Ketenangan Masyarakat

Ia juga mengungkapkan tujuan dan maksud dari kegiatan ini adalah mengidentifikasi kebutuhan masyarakat dan merumuskannya menjadi prioritas kerja.

Sehingga tersusun rumusan prioritas kegiatan DPRD yang dapat dijadikan indikasi perbaikan kinerja pelayanan kepada masyarakat, dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah serta tersedianya tolok ukur pembagian tugas yang tepat dan proporsional untuk mengevaluasi penilaian kinerja alat kelengkapan DPRD.

(M.Slh/Beritasampit.co.id)