Dewan Minta Penahanan Warga Desa Tumbang Labehu Ditangguhkan

KAWIT/BERITA SAMPIT - Angota DPRD Katingan, Budy Hermanto.

KASONGAN – Kalangan Anggota DPRD Kabupaten Katingan mendukung langkah Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kabupaten Katingan yang memfasilitasi penyelesaian persoalan sengketa lahan antara perusahaan dan warga.

Seperti diungkapkan Anggota DPRD Katingan Budy Hermanto, Ia menilai penangkapan terhadap warga Desa Tumbang Labehu, Kecamatan Sanaman Mantikei dianggap terlalu berlebihan.

Sekretaris Fraksi Amanat Indonesia Raya DPRD Katingan ini juga berharap pengguhan penahanan warga Desa Tumbang Labehu bisa secepatnya teralisiasi dan diselesaikan secara kekeluargaan.

“Masalah ini harus segera direspon cepat dari pihak PT PSAM dan duduk bersama menyelesaikan masalah sengketa lahan yang saat ini bergulir. Jangan sampai permasalahan saat ini menuai reaksi keras dari masyarakat Katingan,” terang Budy yang juga Ketua KNPI Kabupaten Katingan dengan beritasampit.co.id. Jumat, 12 Februari 2021.

BACA JUGA:   Pemkab Katingan Sosialisasikan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada OPD

Menurutnya, sengketa lahan antar perusahaan dan warga kerap kali terjadi sehingga evaluasi terhadap pemberian izin juga perlu dilakukan, sehingga sebelum perusahaan beroprasi sudah berstatus Clean and Clear.

“Saya atas nama pribadi dan salah satu keterwakilan warga masyarakat dapil 2 yang duduk di Lembaga DPRD Katingan. Mendukung langkah BATAMAD Katingan untuk membantu warga yang saat ini sedang ditahan agar bisa ditangguhkan penahananya,” tegasnya.

Diketahui, sengketa lahan ini melibatkan warga Labehu Dunel (58) yang mengklaim lahan yang digarap PT PSAM merupakan miliknya, upaya mediasi pun sempat dilakukan melalui pemerintah desa, meskipun tidak membuahkan hasil.

BACA JUGA:   Upaya Pengawasan dan Edukasi, Pj Bupati Katingan Kunjungi Rumah Keluarga Terindikasi Stunting

Sebelumnya, Batamad Katingan juga telah menyurati pihak PT PSAM dalam rangka penyelesaian sengketa lahan. Berikut poin-poin yang disampaikan.

Pertama meminta pihak PT PSAM untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut secepatnya, kedua meminta untuk menghentikan sementara aktifitas penggarapan di lahan/ladang yang sedang dalam sengketa, guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami juga meminta pihak perusahaan dan saudara Dunel untuk menginventarisir kembali atas luas lahan yang sesuai dengan berita acara ganti rugi tertanggal 15 april 2015 yang telah disepakati sebelumnya,” tegas Ketua Batamad Katingan Yudea, .

(Kawit/beritasampit.co.id)