DAD Kotim Serahkan Penjabat Damang Kepala Adat Ke Kecamatan Cempaga

PENJELASAN : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Ketua Harian DAD Kotim menjelaskan tentang tupoksi Damang Kepala Adat.

SAMPIT – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) secara resmi menyerahkan Penjabat Sementara Damang Kepala Adat ke Kecamatan Cempaga. Jabatan Damang tersebut, terhitung mulai Februari hingga Juli atau selama 6 bulan ke depan.

“Kehadiran kami di aula Kecamatan Cempaga ini secra resmi menyerahkan saudara, Yunus, Damang Kepala Adat di Kecamatan Cempaga,” ucap Ketua Harian DAD Kotim Untung TR, Kamis 18 Februari 2021.

BACA JUGA:   PPLIPI Kotim Berbagi Takjil di Nur Mentaya Sampit

Untung menjelaskan, Yunus merupakan Penjabat Sementara Damang Kepala Adat menggantikan Supianto. Menurutnya, pergantian Damang tersebut karena Supianto telah melanggar hukum adat.

“Pertimbangan untuk mengganti Damang Kepala Adat yang telah melanggar hukum adat selama dua tahun,” kata Untung yang pernah menjabat Kepala SMAN 3 Sampit ini.

Untuk itu, Untung mengharapkan kepada Penjabat Sementara Damang Kepala Adat Kecamatan Cempaga selalu berkoordinasi dengan pihak kecamatan.

BACA JUGA:   Jadwal Kapal PT DLU dari Sampit Bulan Maret-April 2024

“Damang adalah mitra camat dalam melaksanakan tugasnya selalu berkoordinasi dengan camat dan perangkatnya agar menjalankan tugasnya dengan baik,” sarannya.

Sementara itu, Pelaksana tugas Camat Cempaga I Wayan Alap menyampaikan secara umum bahwa kondisi di kecamatan hingga kini dalam keadaan kondusif. (ifin/beritasampit.co.id).