Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Berhasil Ringkus Terduga Kurir Sabu-sabu

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka kurir Sabu-sabu yang diamankan polisi bersama barang bukti.

PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan seorang pria terduga kurir narkotika jenis sabu-sabu. Pria berinisial R (42) yang merupakan warga Jalan Rajawali Palangka Raya ini diringkus pada Rabu, 17 Februari 2021 kemaren.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasatresnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, mengkonfirmasi terkait adanya penangkapan tersebut, tersangka berhasil ditangkap di tempat tinggalnya sebuah barak di Jalan Rajawali Km 5 Palangka Raya, sekitar Pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA:   BEM UPR Dukung Kejari Palangka Raya Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Pascasarjana

“Dari tangan pelaku berhasil petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9 paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu, seberat 9,16 gram, 1 buah lampu led dan 1 buah Handphone warna hitam,” ungkap Kompol Asep Deni Kusmaya.

Dirinya menambahkan, bahwa saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di ruang Satresnarkoba guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

BACA JUGA:   Ribuan Jamaah Padati Masjid Agung Kecubung Darurrahman Kota Palangka Raya

Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Hardi/beritasampit.co.id).