Karyawan Swasta Pengedar Sabu-sabu di Baamang Tengah Berhasil Dibekuk

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka NP (41) beserta barang bukti sabu-sabu dan perangkatnya telah diamankan Satresnarkoba Polres Kotim, Kamis 18 Februari 2021.

SAMPIT – Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), membekuk seorang pria berinisial NP (41) Warga Jalan Cristopel Mihing Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kediamannya, Kamis 18 Februari 2021 sore.

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, mengatakan kasus ini terungkap hasil dari informasi warga yang merasa resah dengan aktivitas tersangka yang kerap bertransaksi sabu-sabu di sekitar jalan cristopel Mihing tidak jauh dari rumahnya.

BACA JUGA:   Korban Gantung Diri Sudah Tiga Kali Lakukan Percobaan Bunuh Diri

Saat polisi melakukan penyelidikan, ternyata laporan itu benar, dan anggota Resnarkoba langsung bertindak dengan mengamankan tersangka, yang saat itu sedang berada di kamar rumahnya.

“Saat lakukan penggeledahan badan tersangka, kita menemukan ditemukan 3 buah plastik klip berisi sabu di kantong celana sebelah kiri, dan tersangka mengakui itu barang miliknya,” kata Arasi, Jumat 19 Februari 2021.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka NP beserta barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu seberat 0,57 gram, 1 pak plastic klip, 1 buah sendok terbuat dari potongan sedotan, 1 unit timbangan digital, 1 unit Handphone, serta uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 150.000, diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

BACA JUGA:   Kelompok Tani di Cempaga Tegas Meminta PT BSP Segera Selesaikan Ganti Rugi Lahan yang Belum Dibayar

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 6 tahun penjara. (Cha/beritasampit.co.id).