Polisi Ungkap 4 Kasus Pencabulan di Kobar, 1 Pelaku Mengaku Pura-pura Mencari Ayam

Man/BERITA SAMPIT – Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, dan Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani saat dialog dengan tersangka kasus pencabulan.

PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengungkapkan bahwa bulan ini pihaknya berhasil mengungkap 4 kasus pencabulan dengan beragam motif dan modus yang dilakukan para pelaku melakukan aksi tidak terpujinya.

Seperti yang dilakukan tersangka berinisial H, pelaku dalam kondisi mabuk meminta korban yang saat itu ditemui di jalan untuk membantu dirinya mencari ayam. Setelah korban ikut mencari ayam tersebut, rupanya pelaku sudah berencana melakukan aksi pencabulan.

“Jadi kasus pencabulan yang satu ini cukup unik, karena si pelaku saat melihat korban sedang berjalan, langsung dihampiri tersangka dengan keadaan mabuk dan minta ditemanin mencari ayam, tapi saat di perjalanan tersangka berupaya mencabuli korban. Dan kasus ini, tersangkanya dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelas Kapolres Devy Firmansyah saat menggelar pres rilis di halaman Mapolres Kobar Selasa, 23 Februari 2021.

BACA JUGA:   Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit Dikeluhkan Warga Sering Digunakan Pesta Miras dan Mesum Pasangan Sejoli

Kemudian, 3 tersangka kasus pencabulan lainnya yaitu tersangka EB yang juga melakukan perbuatan pencabulan sekitar bulan Juli 2020 di Kecamatan Pangkalan Lada.

“Tersangka EB melakukan pencabulan terhadap anak tirinya di rumah sendiri. Tersangka juga dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI 2016 tentang Perlindungan Anak maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolres Kobar.

Kasus dukun cabul tersangka S yang merupakan dukun cabul, dengan modus S bisa mengobati korban yang merasa sulit pnya jodoh lantaran selalu ditolak. Kemudian tersangka melakukan ritual bisa menyembuhkan dengan air .

BACA JUGA:   Akibat Lupa Mematikan Kompor, Rumah dan Barakan di Gang Cemara Pangkalan Bun Jadi Arang

Namun saat tersangka membuka pakaian korban, birahinya langsung naik karena melihat tubuh korban. Maka tersangka kemudian menyetubuhi korban. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara,” imbuh Kapolres.

Lain lagi kasus pencabulan yang dilakukan tersangka TA pada 21 Januari 2021 sekitar pukul 04.00 WIB.

“Korban merupakan pacar tersangka dan berhasil disetubuhinya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres AKBP Devy Firmansyah.

(man/beritasampit.co.id).