PALANGKA RAYA – Tim Raimas Ditsamapta Polda Kalteng kembali mengamankan seorang pemuda berinisial ABP (25) yang diduga memiliki obat terlarang, Minggu 7 Maret 2021 Malam.
Dari tangan pria tersebut, ditemukan empat butir obat terlarang yang diduga narkotika dari dalam saku celananya. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mengkonsumsi obat tersebut untuk hilangkan rasa jenuh.
“Dari keterangan pelaku, dirinya mengaku mengonsumsi obat terlarang tersebut guna untuk kesenangan diri sendiri saja dan untuk menghilangkan rasa jenuh,” tiru Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Susilo Wardono diwakil Direktur Ditsamapta Polda Kalteng AKBP Timbul RK Siregar.
Ia menceritakan, kejadian ini bermula ketika Tim Raimas Ditsamapta Polda Kalteng melakukan patroli rutin. Saat melintas di seputaran Jalan Rta Milono, didapati pengendara motor yang mencurigakan. Ketika dihampiri pelaku itu mencoba untuk melarikan diri, namun berhasil dihentikan oleh para petugas.
“Ketika kita lakukan penggeledahan di badan pelaku tersebut, kita temukan empat butir obat terlarang yang diduga narkotika,” jelasnya.
Timbul menegaskan pihaknya akan terus berupaya selalu menjaga Kamtibmas Khususnya di Kota Cantik Palangka Raya dan menjadi ujung tombak dalam pemberantasan narkoba.
Untuk proses lebih lanjut, pria tersebut dan barang bukti diamankan di Polresta Palangka Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.
(Hardi/Beritasampit.co.id)