Polisi Bekuk IRT Pengedar Sabu 0,75 Gram di Baamang

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka SS (38), bersama barang bukti saat diamankan di kantor Resnarkoba Polres Kotim, Rabu 10 Maret 2021.

SAMPIT – Seorang ibu rumah tangga berinisial SS (38) warga Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tak berkutik saat diringkus Satuan Resnarkoba Polres Kotim, atas keterlibatannya mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya, Rabu 10 Maret 2021, sekitar pukul 20.00 Wib malam.

Tertangkapnya tersangka merupakan hasil kerjasama warga yang memberikan informasi kepada polisi, bahwa ditersangka sering melakukan transaksi narkoba di kediamannya.

BACA JUGA:   Aksi Gendam Jelang Idulfitri Mulai Bergentayangan di Sampit

Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan ternyata benar, dan petugas langsung bertindak dengan meringkus tersangka saat berada di depan rumahnya.

“Mengetahui ada petugas tersangka sempat membuang barang bukti sabu-sabu ketanah, namun kedapatan petugas dan disaksikan RT setempat,” kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Kamis 11 Maret 2021.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat berat 0,75 gram, 1 unit hanphone, 1 lembar plastik warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 1.600.000, dan 1 unit sepeda motor telah diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

BACA JUGA:   Polisi Ringkus Spesialis Curanmor di Sampit yang Resahkan Warga

Akibat perbuatannya ini, RH dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 6 tahun penjara.

(Cha/beritasampit.co.id)