Dishub Kotim ‘Buru’ Jukir Liar, Ingatkan Bayar Retribusi Wajib Terima Karcis

SPANDUK INFORMASI : IST/BERITA SAMPIT - Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur pasang spanduk informasi terkait tarif parkir sesuai dengan peraturan daerah.

SAMPIT – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mulai melakukan gebrakan baru. Salah satu targetnya, memburu para juru parkir (jukir) liar atau tidak resmi terutama yang ada di sekitar Kota Sampit.

“Kami turun lapangan karena banyaknya laporan keluhan masyarakat, sudah bayar retribusi parkir namun tidak dikasihkan karcis,” ucap Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kotim Siagano melalui Kepala Bidang Pembinaan, Keselamatan dan Perparkiran Nanang Suriansyah, Sabtu 13 Maret 2021, sore.

Dia menjelaskan, sekitar pukul 15.00 WIB dirinya beserta beberapa anggota turun lapangan ke sejumlah zona perparkiran resmi, salah satunya di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit.

BACA JUGA:   Sepekan setelah Ditemukan Mengapung di Sungai Mentaya, Jenazah Bayi Belum Dimakamkan

Nanang melihat langsung bagaimana proses perparkiran di PPM tersebut yang sudah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2010 dan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang tarif parkir.

Selain itu, Nanang juga mengingatkan kembali kepada para jukir wajib memberikan karcis kepada setiap pemilik kendaraan setelah bayar retribusi parkir.

“Saat ini, luas wilayah Kota Sampit yang berpotensi adanya zona jalan dan titik parkir sangat memungkinkan jukir memanfaatkan perparkiran tidak memberikan karcis, karcis itu tanda resmi alat transaksi yang sah sebagai jasa pengguna parkir, namun disinyalir dimanfaatkan jukir untuk masuk kantong pribadi, ini yang perlu kami luruskan,” tegas Nanang.

Disamping itu, Nanang juga mengimbau kepada pengelola zona perparkiran resmi hendaknya membantu Pemerintah Daerah untuk ikut melakukan pengawasan. Sebab, kata dia, hasil retribusi parkir merupakan Pendapat Asli Daerah untuk pembangunan Kotim kedepannya.

BACA JUGA:   Polisi Cek Sejumlah SPBU di Sampit Guna Antisipasi Kecurangan dan Kelalaian

“Di Kotim perparkiran hampir semua sudah dikelola pihak swasta melalui Pemerintah Daerah dan juru parkir juga resmi, cuma kurangnya pengawasan karena personel kami terbatas, akhirnya ada saja jukir nakal tidak menggunakan karcis padahal sudah dibagikan pihak pengelola,” ujar Nanang.

Dishub Kotim, tambahnya, akan terus berupaya untuk memburu dan menertibkan para jukir liar bahkan, memberikan sosialisasi agar pemilik kendaraan setelah bayar retribusi parkir wajib mendapatkan karcis. (ifin/beritasampit.co.id).