Dewan Wajib Input Pokir Lewat SIPD

Ilustrasi

KASONGAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan Budy Hermanto mengatakan dalam rangka penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD mengalami beberapa kendala. Terutama dalam penerapan SIPD.

Menurtnya selain soal teknis penginputan data, juga terkait tumpang tindih aturan. Menurutnya tujuan awal SIPD sebagai sistem digitalisasi perlu diapresiasi dengna tujuan untuk mengenali tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah.

“Penenarapan menggunakan SIPD, saya rasa memang ada kendala. Upaya digitalisasi ini harus betul-betul mempertimbangan berbagai aspek baik dari yuridis hingga teknis,” jelasnya. Senin 15 Maret 2021.

BACA JUGA:   Dewan Harapkan Sikap Toleransi Antar Umat Beragama di Katingan Tetap Terjaga dengan Baik

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD, penyusunan perencanaan menggunakan sistem informasi berbasis teknologi informasi, terdapat perubahan mekanisme dalam penyusunan perencanaan yang bersumber dari aspirasi DPRD.

Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD.

Hal ini sesuai Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, disebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.

BACA JUGA:   Dewan Apresiasi Giat Safari Ramadan Pemkab Katingan

Ini juga ditekankan dalam Pasal 78 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-Pokok Pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

(M.Slh/Beritasampit.co.id)