DPRD Akui Ada Kendala Input SIPD

M.Slh/BERITA SAMPIT - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K. Yunianto saat pimpin Rapat

PALANGKA RAYA – Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya melaksanakan rapat rancangan awal penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Menurut Ketua DPRD DPRD Kota Palangka Raya Sigit K. Yunianto, dalam rangka penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD mengalami beberapa kendala. Terutama dalam penerapan SIPD.

“Saya sampaikan kendala pertama masalah penginputan data ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” Terang Sigit saat dimintain keterangan awak media, Senin 15 Maret 2021.

BACA JUGA:   Ivo Sugianto Sabran Dinilai Mampu Menjadi Lawan Kuat Fairid Naparin di Pilwakot Palangka Raya

Lebih lanjut Politikus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, selain soal teknis penginputan data, juga terkait tumpang tindih aturan.

“Supaya ada titik temu karena alasannya masalah Murserenbang ini berdasarkan Perda 18 tahun 2013. Sekarang kalau di dalam perda itu hanya mengakomodir murserenbang saja poko-pokok pikiran, sedangkan pokok-pokok pikiran ini ada di Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri),” jelasnya.

Menurutnya harus ada keselaran antar Perda dan Permendagri soal pengiputan SIPD. Ia mencontohkan bila ada aturan yang berbeda dengan Perda maka harus dilakukan revisi terlebih dahulu.

BACA JUGA:   Komunitas Dayak Bajuju Kalteng Lakukan Aksi Damai Tolak Hak Angket

Pasalnya, pokok-pokok pikiran DPRD harus disampaikan tepat waktu kepada kepala daerah, agar pembahasan RKPD, KUA-PPS,RKA, Dan RAPBD lebih terarah dan efektif.

“Nah kalau Perda murserenbang, ya kita revisi Perda nya supaya kita bisa mengakomodir semuanya dalam pembangunan ini, karena lembaga DPRD ini bagaimanapun juga punya konstiten kepada masyarakat juga,” bebernya.

(M.Slh/Beritasampit.co.id)