HNW: Tak Ada Agenda MPR Amandemen UUD Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. (dok: MPR for beritasampit.co.id).

JAKARTA– Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan tidak ada agenda di MPR untuk mengamandemen kembali UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Tiga Periode.

“Wacana usang menambah masa jabatan Presiden menjadi tiga periode, agar SBY dan Jokowi bisa maju lagi dalam Pilpres 2024, perlu dikritisi dan ditolak juga, karena tidak sesuai dengan UUD dan amanat reformasi,” tandas Hidayat, Senin, (15/3/2021).

HNW mengingatkan bahwa ketika wacana itu pertama kali dimunculkan pada November 2019, saat itu juga Presiden Jokowi menolak wacana tersebut, sembari menyebut bahwa usulan masa jabatan presiden tiga periode itu muncul dari pihak yang cari muka.

BACA JUGA:   Mukhtarudin Apresiasi PT Pertamina Jadi BUMN Kontributor TKDN Terbesar Tahun 2023

Wacana masa jabatan Presiden tiga periode juga kembali dilontarkan oleh segelintir pihak, salah satunya Arief Poyuono (mantan wakil ketua umum Gerindra). Namun, Mantan Ketua MPR RI Amien Rais hanya menyampaikan warning keras agar wacana ini tidak menjadi kenyataan.

Hidayat mengatakan untuk mewujudkan issu hanya bisa dilakukan dengan mengamandemen kembali UUD NRI tahun 1945 dengan usulan dari sekurang-kurangnya 1 atau 3 anggota MPR, diajukan secara formal dan tertulis.

Sebagaimana diatur dalam UUDNRI 1945 pasal 37 ayat 1dan 2 Tidak bisa hanya dari usulan 1 orang, atau hanya dengan wacana di publik.

BACA JUGA:   Prabowo-Gibran Resmi Menang Pilpres 2024

Hidayat bilang Presiden pun tidak mempunyai hak konstitusional untuk meminta MPR menyelenggarakan Sidang Istimewa untuk mengamandemen UUD guna memperpanjang masa jabatan Presiden.

“Dan sampai hari ini, belum ada satu pun usulan legal/formal baik dari Istana, Individu. Juga tidak ada satu pun anggota MPR yang mengusulkan ke pimpinan MPR untuk perubahan terhadap UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden hingga 3 periode,” pungkas Hidayat Nur Wahid.

(dis/beritasampit.co.id)