Hj. DarmawatiDesak Pemda Segera Bayarkan Hak Petugas Kebersihan Sampah

IM/BERITA SAMPIT - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Hj. Darmawati.

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin (Kotim), Hj. Darmawati mendesak kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar segera menyelesaikan pembayaran jatah uang makan kepada pasukan kebersihan yang mogok kerja. Pasalnya jika tidak segera diselesaikan maka sampah di Kota Sampit akan terus menumpuk.

“Tidak ada alasan Pemkab Kotim tidak memperhatikan para petugas kebersihan tersebut. Karena sudah ada anggarannya untuk mereka, dan mereka juga sudah bekerja sebagai tenaga kebersihan. Anggaran itu untuk gaji dan lain sebagainya,” kata Darmawati, Jum’at 19 Maret 2021.

Menurutnya petugas kebersihan sangat wajib untuk diperhatikan. Karena mereka adalah ujung tombak dalam memelihara kebersihan Kota Sampit. Bila mereka tidak bekerja, jelas kota ini akan jadi kota sampah karena itu persoalan hak yang harus mereka terima jangan ditunda lagi.

“Yang jadi pertanyaan, kemana anggaran untuk mereka, kenapa kinerja mereka tidak karuan. Sejumlah depo sampah mengalami penumpukan sampah hingga meluber keluar itu. Pemda khususnya dinas teknis harus segera ambil langkah. Jangan sampai Sampit jadi kota bau sampah, masyarakat yang rumahnya tidak jauh dari depo sampah turut kena imbasnya,” jelasnya.

BACA JUGA:   Polisi Cek Sejumlah SPBU di Sampit Guna Antisipasi Kecurangan dan Kelalaian

Terpisah Pelaksana tugas harian (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim Ahmad Sarwo Oboy mengatakan, para pengangkut sampah mogok kerja terjadi sejak Rabu sore hari.

Menurutnya, pihaknya sudah berkomunikasi dengan para pekerja, namun belum mendapat titik temu hingga akhirnya kepala dinas langsung turun ke sejumlah depo untuk menemui para pekerja, guna memberikan penjelasan kepada mereka terkait uang tambahan yang belum juga mereka terima.

Dirinya menjelaskan sampah-sampah tersebut rutin diangkut sehari dua kali, pada pagi dan sore hari. Sebanyak 12 armada digunakan sebagai sarana angkutan sampah, yang mengangkut sampah dari delapan depo sampah dan ditambah dengan sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) yang memang masih ada.

BACA JUGA:   PT Sampit International Akan Dipanggil Disnakertrans Kotim Buntut Tunggakan Gaji Karyawan

Sebanyak 98 orang pekerja pengangkut sampah menginginkan agar uang makan sebesar Rp 500 ribu per bulan segera dibayarkan. Menurutnya, ada beberapa persyaratan administrasi yang masih belum terpenuhi seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan SK Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Uang tambahan itu tidak ditahan hanya saja karena proses administrasi DPA dan SK PPTK yang baru keluar, terlebih dahulu sebelum melakukan tahapan selanjutnya. Uang tambahan itu tetap akan dibayarkan karena merupakan hak para pekerja, saat ini kami sedang mengerjakan proses administrasinya, semoga cepat selesai dan secepatnya para pekerja mendapatkan haknya,” tandas Oboy.

(im/beritasampit.co.id).