Simpan 3 Paket Sabu-Sabu, Pria Ini Diciduk Polisi

IST/BERITA SAMPIT - MR pemilik sabu-sabu yang diamankan polisi.

PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial MR (43) yang merupakan warga Jalan Akasia Kota Palangka Raya diamankan oleh aparat Kepolisian karena kedapatan memiliki tiga paket yang diduga merupakan narkotika dengan jenis sabu-sabu, dengan berat total 2,19 gram.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, menjelaskan, tersangka diamankan oleh anggota Direktorat Narkoba Polda Kalteng saat berada di rumahnya di Jalan Akasia III Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya pada Hari Kamis 18 Maret 2021, sekitar Pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA:   Kasus Pencurian Sarang Burung Walet di Katingan Berakhir Damai

“Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat 2,19 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan, 1 buah tas dan 1 unit Smartphone merk Oppo,” ucapnya, Jumat 19 Maret 2021.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng untuk dilakukan proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:   Terkait Dugaan Malpraktik, RSUD Doris Ungkap Penanganan yang Dilakukan Sudah Sesuai Prosedur

Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 Tahun penjara. (Hardi/beritasampit.co.id).