Penambang Ilegal Diamankan Polisi, Terancam Denda Rp 100 Miliar

MAN/BERITASAMPIT - Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani saat menggelar Pres Release kasus ilegal mining. 

PANGKALAN BUN – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat(Kobar) melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan tersangka tindak pidana Ilegal Mining beserta barang bukti di wilayah hukumnya.

Tersangka berinisial RD berhasil diamankan pada hari Minggu 27 Desember 2020, sekitar pukul 01.00 WIB, di Sungai Garam, RT 06 Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalimantan tengah (Kalteng).

RD merupakan pemilik peralatan kegiatan pertambangan berupa pengolahan atau pemurnian tanpa izin.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dhani menjelaskan, bahwa tersangka merupakan pemilik peralatan dalam pemurnian tambang emas ilegal tersebut.

BACA JUGA:   Posyandu Aisyiah Pangkalan Bun Peduli dan Periksa Kesehatan Ibu-Ibu Lansia

“Peralatan tersebut sudah digunakan sejak tahun 2014 sampai 2015, namun sejak tahun 2015 tersangka berhenti melakukan penambahan, tetapi alat-alat miliknya tersebut dibiarkan dan digunakan oleh masyarakat sekitar, dengan tujuan agar tetap ada kegiatan pertambangan rakyat,” jelasnya, Senin 22 Maret 2021.

Dalam hal ini tersangka memiliki keuntungan berupa lumpur pengelolaan tambang yang nantinya akan dilakukan proses pemurnian dengan menggunakan alat tong, dan tersangka tidak memiliki surat izin usaha di bidang pertambangan.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu surat penyataan tanah dengan register Nomor 593.2/153/KP/VII/2007, tanggal 28 Agustus 2007 yang dibuat oleh Abdul Rahim, Kwitansi jual beli sebidang tanah tanggal 03 April 2012.

BACA JUGA:   Pemkab Kobar Jamin 81.325 Jiwa Penduduk Dalam Program JKN tahun 2024

Sementara pasal yang dikenakan terhadap pelaku yaitu pasal 161 Jo pasal 35 ayat (3) huruf “c” dan “g” Jo, pasal 104 atau pasal 105 UU RI Nomor 03 tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI nomor 04 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara Jo pasal 56 ayat 2 KUH pidana Jo pasal 64 ayat 1 KUH Pidana, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (Man/beritasampit.co.id).