Jokowi Teken Inpres, Perintahkan Seluruh Elemen Pemerintahan Dukung BPJS Ketenagakerjaan

IST/BERITASAMPIT : Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo.

JAKARTA – Implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan BPJamsostek kembali mendapat amunisi baru, pasalnya Presiden RI, Joko Widodo, telah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.

Dalam Inpres tersebut presiden menegaskan, bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.

Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres Nomor 2 tahun 2021 tersebut.

BACA JUGA:   Index Pembangunan Pemuda Naik, Legislator Golkar Bilang Begini!

Presiden Jokowi sendiri secara khusus meminta Menko PMK untuk memberikan laporan pelaksanaan Inpres secara berkala setiap 6 bulan sekali.

Menangapi hal itu Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo serta menyambut baik Inpres ini serta akan memastikan seluruh jajarannya untuk berkoordinasi secara proaktif dan berkolaborasi dengan seluruh kementerian atau lembaga dan pimpinan daerah serta Kejaksaan Agung untuk mengawal implementasinya.

BPJamsostek sendiri akan segera bergerak mempersiapkan sistem administrasi, prasarana dan sarana yang dibutuhkan serta seluruh personil BPJamsostek untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder di seluruh Indonesia

“Ini pekerjaan besar bagi kita semua, kami juga memastikan telah menyelesaikan semua pekerjaan rumah kami, seperti meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi. Juga terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya stakeholder pemerintahan,” katanya.

BACA JUGA:   Cuaca Ekstrem di Kalteng dan Kalbar, Legislator Golkar: Pemerintah Harus aktif Lakukan Mitigasi Bencana Alam

Direktur Utama BPJamsostek itu juga menambahkan, bahwa sosialisasi masif dipandang perlu karena pengetahuan mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJamsostek sebagai lembaga penyelenggaranya harus terus dijaga konsistensinya.

”Semoga dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan,” tambah pria yang akrab disapa Anggoro itu.

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Sampit, Mulyono Adi Nugroho menyambut positif Inpres yang baru terbit tersebut, pihaknya juga telah melakukan audiensi kepada Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur serta Kepala SOPD terkait beberapa hari yang lalu.

“Saya pribadi berharap dengan adanya Inpres ini dapat mendorong kesadaran masyarakat serta pemerintah atau instansi pemerintah di daerah Kotawaringin Timur akan pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” beber Nugroho.

(rilis/im/beritasampit.co.id).