Gara-Gara Antar Keponakan Beli Baju, Kini Rus Jadi Tersangka Pengedar Sabu-Sabu

IST/BERITA SAMPIT - Kuasa Hukum Rus, Pujo Purnomo.

PALANGKA RAYA – Nasib apes dialami Rus warga Sampit yang kini disangkakan sebagai pengedar sabu-sabu. Menurut kuasa hukumnya Pujo Purnomo, Rus hanya berniat mengantarkan keponakannya untuk membeli baju.

Sebelumnya, diketahui dari pemberitaan di beberapa media bahwa Ditresnarkoba Polda Kalteng telah menetapkan Rus dan Hab atas dugaan peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kotawaringin Timur (Kotim).

Pujo Purnomo melanjutkan, kalau kliennya itu awalnya tidak mengetahui kalau keponakan perempuannya yang berinisial A akan mengantar sabu-sabu kepada Hab, karena A hanya meminta Rus untuk mengantarkannya untuk membeli baju.

“Jadi Rus yang disebutkan dalam pemberitaan memiliki peran adanya transaksi Narkoba antara A dan Hab itu tidak benar,” bantah Pujo, Rabu 14 April 2021.

BACA JUGA:   Kelurga Besar DLH Kalteng Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Quran

Menurut Pujo, Rus baru tahu ada transaksi narkoba saat A menyerahkan sabu-sabu kepada Hab. “Jadi menurut pendapat saya kesalahan Rus hanya satu dia tidak melaporkan kepada pihak kepolisian,” beber Pujo.

Dirinya juga mengaku heran karena A hanya dipanggil sebagai saksi oleh pihak Kepolisian. “Saya berharap sesuai dengan perintah Kapolri yang ingin melakukan presisi di Institusi Kepolisian jadi dalam kasus ini tidak tebang pilih,” tegas Pujo.

Selain itu sebagai Kuasa Hukum Rus, Pujo mengatakan kalau pihaknya sudah menyampaikan tembusan surat keberatan kepada Menkopolhukam RI, Menkumham RI, Ketua Pengadilan Tinggi Kalteng, Kejati Kalteng, Kapolda Kalteng dan Ketua PN Sampit.

BACA JUGA:   Pemprov Kalteng Gelar Peringatan Nuzulul Quran 1445 Hijriah

“Saya sudah kirimkan surat tembusannya terkait adanya dugaan kejanggalan dalam mekanisme perpanjangan yang dilakukan oleh Kejari Sampit yang melenceng KUHAP dan tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia,” ungkap Pujo.

Pujo juga menjelaskan adanya overlapping kewenangan antara pihak Kejari Sampit dan Pengadilan Negeri Sampit. “Walaupun diduga banyak kejanggalan dalam penanganan dan proses kasus klien saya, namun kami tetap konsentrasi pada pokok perkara di persidangan saja nantinya,” pungkas Pujo (Aul/beritasampit.co.id).