Narapidana Teroris Ucapkan Ikrar Setia Kepada NKRI

(IST/BERITA SAMPIT) Salah seorang narapidana tindak pidana terorisme saat mencium bendera Merah Putih dan ucapkan ikrar setia kepada NKRI di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor.

JAKARTA – Sedikitnya 34 narapidana tindak pidana terorisme mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor.

Puluhan narapidana tersebut membacakan ikrar yang dipimpin oleh salah satu narapidana serta melakukan penghormatan pada bendera Merah Putih sebagai wujud kecintaan terhadap Tanah Air.

Prosesi pengucapan sumpah disaksikan oleh rohaniwan, perwakilan Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Republik Indonesia, BNPT, BIN dan Kepala Lapas Narkotika Gunung Sindur.

Kembalinya puluhan narapidana untuk mengakui Pancasila dan UUD 1945 serta setia pada NKRI dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika adalah implementasi hasil akhir program deradikalisasi di Lapas tersebut.

“Para narapidana teroris yang bersedia berikrar telah meningkatkan kesadaran diri akan bela negara untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat, Sudjonggo melalui keterangan tertulis yang diterima Antara, di Jakarta, Kamis 15 April 2021.

BACA JUGA:   Galian C Beroperasi di Sekitar Perkebunan Kelapa Sawit, Warga Minta Pemerintah dan Penegak Hukum Turun Tangan

Para narapidana ini sebelumnya terlibat dalam berbagai jaringan, yakni Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Jamaah Islamiyah, dan simpatisan JAD. Mereka mengucap janji sebagai pengikat tekad dan semangat untuk kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Disamping menandatangani surat ikrar setia kepada NKRI, mereka juga mendukung program-program nasional dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI,” kata Sudjonggo.

Sementara itu, salah seorang narapidana teroris yang telah berikrar, Ismail Hasan mengaku menyesal tindakan terorisme yang telah diperbuatnya. “Saya menyadari kesalahan saya sebagai manusia. Ketika kembali ke masyarakat nanti saya berharap dapat diterima sebagai Warga Negara Indonesia seutuhnya,” ucapnya.

Pelaksanaan ikrar setia kepada NKRI telah dirumuskan sebagai suatu kegiatan yang utuh, integratif dan berkesinambungan yang tentunya tidak luput dari sinergi bersama BNPT, BIN, Densus 88 dan aparat penegak hukum lainnya.

BACA JUGA:   Viral Video Dua Remaja Putri 'Adu Mekanik' di Dekat Bandara H Asan Sampit

Hal ini menjadi wujud nyata para individu dan kelompok sebagai pelaku terorisme bersedia melepaskan diri dari aksi dan kegiatan serupa.

Melalui ikrar diharapkan mereka bisa menjadi pencerah lingkungan sekitar dan membantu pemerintah untuk menghentikan penyebaran paham radikal di tengah masyarakat.

Tidak hanya sekadar janji, upaya nyata dari para narapidana yang telah berikrar didorong atas dasar kecintaannya kepada Tanah Air serta semangat untuk bersama-sama mewujudkan kesatuan dan persatuan bangsa melalui pendidikan bela negara yang didapatkannya selama menjalani masa pidana.

Ikrar setia pada NKRI merupakan salah satu syarat bagi narapidana terorisme untuk mendapatkan hak-hak integrasinya. Lebih dari itu, hal tersebut juga untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berdasarkan Pancasila. (BS-65/beritasampit.co.id)