Diperketat, Ingin Masuk Ke Kalimantan Tengah Ini Syaratnya

(IST/BERITA SAMPIT) : Suasana Bandara Tijilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, mengeluarkan Surat Edaran, Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19, tanggal 13 April 2021, tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Berdasarkan surat edaran tersebut, maka syarat masuk ke Kalimantan Tengah (Kalteng) diperketat dengan menggunakan tes usap antigen hingga “reverse-transcriptase polymerase chain reaction” (RT-PCR). Ketentuan ini mulai berlaku 15 April 2021 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

“Itu berdasarkan surat edaran (SE) Gubernur Kalteng mulai berlaku 15 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan,” kata Ketua Satgas Sugianto Sabran melalui Kepala Bagian Kehumasan Satgas Agus Siswadi di Palangka Raya, Kamis 15 April 2021.

Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kalteng, menyampaikan beberapa protokol penting yang harus diperhatikan pada Surat Edaran Gubernur tersebut.

Diantaranya yang paling utama, bagi pelaku perjalanan orang masuk wilayah Kalimantan Tengah harus mengikuti ketentuan khusus, seperti pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

BACA JUGA:   PPKHI Kalteng Turut Menyoroti Kasus Dugaan Malapraktik, Sebutkan Hukuman Terberat Hingga Siap Bantu Korban

Sampel tes diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card) secara elektronik (e-HAC) Indonesia.

Untuk pelaku perjalanan transportasi laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan transportasi umum darat, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.
Sementara untuk anak-anak di bawah usia lima tahun, tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR atau tes cepat  antigen sebagai syarat perjalanan.

BACA JUGA:   Legislator Golkar: Mari Perkuat Ikatan Kebangsaan Pasca Pemilu 2024

Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara diminta untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan Standar Operasional Prosedur (SOP) Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan perundang-undangan.

Kemudian, mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 di wilayah Kalimantan Tengah, dan melakukan pembatasan secara khusus terhadap pelaku perjalanan pengguna moda transportasi baik udara, laut, dan darat.

“Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah ini bertujuan meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman Covid-19 di wilayah Kalimantan Tengah,” tegasnya.

(BS-65/beritasampit.co.id)