Masuk Kalteng Wajib Swab Antigen, Sekda : Berlaku Mulai 15 April

 

PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah memimpin rapat sosialisasi surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/40/Satgas covid-19 Tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di Ruang Bajakah, Jumat 16 April 2021.

“Surat Edaran ini sebagai upaya dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang yang biasanya meningkat pada bulan Suci Ramadhan dan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,” jelas Sekda Kalteng.

BACA JUGA:   Sugianto Sabran: Sebuah Dosa Bagi Seorang Pemimpin Ketika Kepekaan Sosialnya Tumpul

Ia menyebutkan dalam melakukan perjalanan orang masuk wilayah provinsi Kalimantan Tengah yang menggunakan moda Transportasi Laut dan Udara Wajib menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sedangkan angkutan darat wajib menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebagai syarat perjalanan.

BACA JUGA:   Dishut Kalteng Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-41: Peran Rimbawan dalam Pemanfaatan SDA, Bersatu dalam Merawat Lingkungan

“Untuk Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi akan dilakukan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Komando Resort Militer 102/Panju Panjung dan Bupati/Walikota dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan dan transportasi umum yang aman Covid-19,” jelasnya.

Fahrizal menegaskan surat Edaran ini berlaku Efektif mulai tanggal 15 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan.

(Hardi/Beritasampit.co.id)