PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, kembali berhasil menciduk budak sabu-sabu berinisial Y (24) di kediamannya Jalan Biduri II, Palangka Raya.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, bahwa budak sabu-sabu tersebut keseharian berkerja sebagai juru parkir, ditangkap pada hari Jumat 16 April 2021 sekitar pukul 19.45 WIB.
Dia menyimpan narkotika golongan I jenis sabu-sabu berupa 8 paket dengan berat kotor 1,99 gram.
Kata Asep untuk selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Palangka Raya dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses sesuai hukum yang berlaku.
“Untuk pelaku akan dikenakan Pasal 114 (ayat 1) jo Pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya, Sabtu 17 April 2021. (Hardi/beritasampit.co.id).