Imigrasi Pulangkan 32 Warga Negara India yang Ditolak Masuk Indonesia

Sejumlah warga negara India menunggu proses pemulangan kembali ke negaranya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu 25 April 2021, setelah mereka ditolak masuk ke Indonesia pada Jumat 23 April 2021//Ist_Antara /Bidang TIKIM Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.

JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno Hatta, Minggu 25 April 2021 dini hari, memulangkan 32 warga negara India.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Sam Fernando dikutip dari keterangan tertulisnya, mengatakan, 32 warga negara India itu dipulangkan kembali ke negaranya dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 00.40 WIB menggunakan pesawat Emirates Airlines dengan nomor penerbangan EK359 tujuan akhir Dubai.

“Langkah Imigrasi Soekarno-Hatta telah sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada 23 April 2021. Adapun isi dari kebijakan tersebut mengatur tentang penolakan masuk orang asing yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia,” kata Sam Fernando menerangkan.

BACA JUGA:   Galian C Diduga Ilegal di Cempaga, Begini Respon Kapolsek hingga Kapolres

Tidak hanya itu, terkait dengan lonjakan kasus Covid-19 di India, Pemerintah Indonesia juga menangguhkan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara India.

Selama menunggu proses pemulangan, 32 warga negara India itu ditempatkan dalam ruangan khusus di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta dan diawasi oleh petugas Imigrasi, petugas keamanan bandara dan petugas Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Sebelumnya, Jumat 23 April 2021, Kantor Imigrasi Soekarno Hatta menolak masuk 32 warga negara India yang tiba di Indonesia setelah menumpang pesawat maskapai Emirates Airline bernomor penerbangan EK356. Pesawat itu terbang dari Dubai, Uni Emirat Arab, dan tiba di Indonesia pada pukul 15.30 WIB.

BACA JUGA:   Polresta Palangka Raya Berhasil Amankan 23 Barang Bukti dari Delapan Tersangka Curanmor

“Penolakan masuk dilakukan menimbang dinamika tsunami Covid-19 sebagaimana dilaporkan oleh World Health Organization (Badan Kesehatan Dunia) melalui situsnya https://covid19.who.int/region/searo/country/in,” terang Sam.

Walaupun demikian, ia menjelaskan pembatasan masuk itu bersifat sementara. Pemerintah Indonesia akan mengevaluasi lebih lanjut pembatasan masuk serta penangguhan pemberian visa terhadap warga negara India menunggu perkembangan situasi Covid-19 di negara tersebut.

“Kebijakan pembatasan masuknya pelaku perjalanan ke wilayah Indonesia bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut menunggu perkembangan situasi dengan tetap berkoordinasi bersama Satuan Tugas Covid-19, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” kata kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian lewat keterangan tertulis yang sama. Demikian Antara.

(BS-65/beritasampit.co.id)