Food Estate Sebagai Desain Pertanian Modern Nasional Masa Depan

IST/BERITA SAMPIT - Kepala Dinas TPHP Provinsi Kalteng Sunarti.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapat alokasi pembangunan Program Strategis Nasional Food Estate dengan luas lahan 30.000 hektare, yaitu di Kabupaten Kapuas 20.000 hektare dan 10.000 hektare di Kabupaten Pulang Pisau.

Penentuan luas lahan program lumbung pangan nasional ini, menurut Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Kalteng, Sunarti, mengacu pada Area of Interest dari Kementerian PUPR yaitu area yang mempunyai saluran irigasi yang berfungsi baik. Dari Kementerian PUPR mempunyai luasan 28.500 daerah irigasi yang berfungsi baik.

Pemerintah Provinsi Kalteng telah menyiapkan petani untuk calon lokasi pengembangan Food Estate yang ada di lahan seluas 30.000 Hektare tersebut dengan persyaratan tertentu melalui pendataan.

Sunarti menjelaskan, pengembangan food estate ini berada di lahan yang sudah eksis, sampai saat ini tidak ada membuka hutan, dan tidak berada di lahan gambut. Karena sawah ini sudah diusahakan oleh petani lebih dari puluhan tahun, bahkan hampir 20 tahun. Rata-rata trans dari tahun 1982.

“Tentunya dengan pengelolaan yang intensif mereka lakukan, kita melakukan pendampingan bagaimana meningkatkan produktivitas yang ada dari lahan tersebut, kita akan mengajak mereka meningkatkan ekonomi mereka, tentunya dengan penambahan indeks penanaman. Dimana yang semula 1 kali dalam setahun, kita ajak mereka menanam 2 kali dalam setahun. Yang sudah 2 kali kita tingkatkan menjadi 3 kali,” tuturnya.

Hal ini menurut Sunarti, sangat penting dari pada lahan dibiarkan terlantar. Berasal dari itu, Pemerintah Provinsi Kalteng memberikan paket premium, selanjutnya menyiapkan biaya olah lahannya serta memberikan sarana produksi pertanian (saprodi).

BACA JUGA:   Usai Melantik, Sekda Kalteng Berpesan Tingkatkan Pelayanan Publik

Food estate sebagai desain pertanian modern nasional masa depan, merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi, mencakup pertanian, perkebunan dan peternakan di suatu kawasan luas yang terdiri dari beberapa klaster bidang pertanian dan peternakan.

Artinya di suatu kawasan yang sangat luas akan dibangun sentral pertanian secara berkesinambungan dan modern, karena proses pertanian dan pengolahan hasilnya akan dikelola dengan pola digital farming dan meminimalisir metode pertanian konvensional menggunakan bajak dan cangkul dengan tenaga manusia.

Food estate tidak hanya bicara soal padi, jagung dan kedelai tetapi terbagi dalam beberapa klaster yang akan dikembangkan seperti buah-buahan, sayur-sayuran, hortikultura dan peternakan modern terintegrasi.

Sehingga ibarat sebuah real estate, sudah tersedia fasilitas dengan paket lengkap bagi penghuninya, begitu juga dengan food estate yang akan dikembangkan ini. Hal yang paling penting adalah, sistem terpadu yang akan memfasilitasi semua pihak yang terlibat dalam pengembangan program ini mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, pengembangan dan pemeliharaan agar tepat guna secara berkelanjutan.

Sunarti mengungkap, di dalam pengembangan food estate ini, Pemerintah Provinsi Kalteng membuat beberapa cluster percontohan, bagaimana para petani mengelola lahannya dengan baik. Hal ini agar petani tidak hanya menghasilkan satu komoditi.

Beberapa contoh yang telah dibuatkan, dimana semula adalah jalan usaha tani yang dulu lebarnya hanya sekitar 1 meter, yang dibangun sekarang lebarnya adalah 4 meter. Di samping kanan kiri jalan usaha tani tersebut, sudah ditanam tanaman hortikultura maupun perkebunan.

BACA JUGA:   Tidak Sampai Tiga Hari Jalan B. Koetin Kembali Rusak

“Yang saat ini sudah kami kembangkan yakni jeruk siam dan untuk tanaman perkebunannya adalah kelapa Genjah Kuning,” tandasnya.

Selain itu, kanan kiri jalan usaha tani terdapat galian, di samping sebagai saluran cacing, bisa dimanfaatkan untuk pemeliharaan ikan. Untuk di daratnya, juga ada bantuan ternak itik untuk masyarakat. “Inilah yang dinamakan food estate secara keseluruhan. Pengembangan food estate ini berbasis dengan korporasi petani,” ujar Sunarti.

Program Food Estate dilaksanakan sebagai upaya, pemenuhan ketersediaan pangan dalam negeri, yang juga dilandasi upaya pemerintah dalam mendorong pemulihan, dan pengembangan ekonomi yang fokus kepada masyarakat sebagai bagian penanganan pandemi Covid-19-.

“Komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam mensukseskan program ini sangat besar, tetapi tidak mengurangi komitmen terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta perlindungan terhadap ekosistem gambut di Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut jo Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, yang disusul dengan penetapan keputusan Gubernur nomor 188.44/684/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut Provinsi Kalteng tahun 2020 sampai 2050. (HARDI/beritasampit.co.id).