Mendikbud : Permendikbud Kekerasan Seksual Segera Diterbitkan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim.//Ist_Antara/Indriani.

JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, mengatakan Peraturan Mendikbud (Permendikbud) mengenai kekerasan seksual akan segera diterbitkan.

“Permendikbud ini akan segera terbit dalam waktu dekat. Buat kita momentum keberanian dalam mengeluarkan Permendikbud ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Kita punya tim di Kemendikbud yang khusus menangani isu ini dan juga mendorong penyelarasan dengan kementerian lain. Itu yang rumit dan membuat Permendikbud itu agak lama,” ujar Nadiem dalam acara “Ngobrol Intim Yang Muda, Yang Berjuang untuk Setara Bersama Mas Menteri” yang dipantau di Jakarta, Selasa 27 April 2021. Demikian dilansir dari Antara.

Tantangan lainnya dalam penyusunan Permendikbud tersebut adalah, banyaknya konsensus yang dibangun dengan instansi lain, sehingga tidak terjadi konflik perundang-undangan, penyelarasan hukum, regulasi dan lainnya.

BACA JUGA:   Diduga Program Bodong Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM, Komisi VII DPR: Harus Diaudit BPK RI

“Ini tidak mudah dan tujuannya agar peraturan satu dan lainnya tidak tumpang tindih,” terang Nadiem.

Selain itu, Kemendikbud juga mengambil keberanian dengan melakukan kampanye publik terkait hal-hal yang dianggap masuk pada ranah abu-abu. Misalnya komentar perundungan di media sosial maupun olok-olok bentuk tubuh. Selama itu hal seperti itu tidak masuk dalam kekerasan seksual tetapi masih berkaitan dan masih dalam satu spektrum.

Untuk kekerasan seksual di perguruan tinggi maupun unit pendidikan lainnya, Kemendikbud akan membuat mekanisme pelaporan lalu melakukan checks and balance, partisipasi mahasiswa, penindakan, dan juga kampanye publik mengenai kekerasan seksual.

BACA JUGA:   Mercy Barends Desak Kementerian ESDM Blacklist Pihak Ketiga Proyek PJUTS

“Ini yang bikin saya marah, kondisi itu saya lihat tidak hanya terjadi di perguruan tinggi tetapi juga di kantor pemerintah, instansi swasta, dan masyarakat. Sudah saat nya pemerintah mengambil peran dan mengedukasi bahwa yang selama ini abu-abu itu bukan abu-abu. Itu adalah tindakan amoral yang memberi ruang pada pihak-pihak tertentu untuk tidak menghormati hak sesama. Ini merupakan tantangan utama bagi kita,” tandas Nadiem.

(BS-65/beritasampit.co.id)