16 Gubernur Dianugerahi Penghargaan K3 2021 oleh Kementerian Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada acara Penganugerahan Pengarhgaan K3 2021 di Jakarta, Rabu 28 April 2021.//Ist_Antara/Prisca Triferna.

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), memberikan anugerah penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2021 kepada 16 gubernur yang dianggap sukses sebagai pembina K3 terbaik dan ribuan perusahaan yang berhasil menerapkan K3.

“Kegiatan kita hari ini adalah langkah untuk terus mengkampanyekan K3, yaitu dengan memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang telah berhasil menerapkan K3 baik kecelakaan nihil, sistem manajemen K3, pencegahan dan penanggulangan (P2) HIV-AIDS maupun pembina K3 serta untuk perusahaan yang telah berhasil mencegah dan menanggulangi Covid-19,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam acara pemberian penghargaan di Jakarta, Rabu 28 April 2021.

Dilansir dari Antara,dalam acara tersebut diserahkan penghargaan kepada 16 gubernur dalam kategori Pembina K3 terbaik yaitu Gubernur Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Riau, Sulawesi Selatan, Bali, DI Yogyakarta, Lampung, Jambi, dan Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA:   Gerindra Usulkan Menteri dari Kalimantan Tengah

Selain itu diberikan pula penghargaan kepada 1.342 perusahaan untuk kategori kecelakaan nihil, penghargaan Program P2 HIV-AIDS kepada 191 perusahaan, penghargaan Sistem Manajemen K3 (SMK3) kepada 1.616 perusahaan, dan penghargaan P2 Covid-19 kepada 512 perusahaan.

P2 Covid-19 di tempat kerja adalah kategori baru yang diberikan tahun ini.

“Tentu kita berharap pada hanya pada tahun ini saja, karena kita berharap pandemi Covid-19 segera berlalu, sehingga tidak perlu kemudian penghargaan atas upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19,” ujar Ida.

BACA JUGA:   Mercy Barends Desak Kementerian ESDM Blacklist Pihak Ketiga Proyek PJUTS

Dalam kesempatan tersebut, Menaker mengingatkan bahwa K3 perlu dilakukan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. K3 juga diperlukan untuk menjamin setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.

Pemberian penghargaan itu, kata Ida, merupakan hal yang penting karena masih banyak ketidakpatuhan terhadap norma K3 yang mendorong terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat akibat kerja.

“Upaya ini adalah bentuk apresiasi terhadap keberhasilan dalam pengawasan K3 melalui langkah-langkah pencegahan, pemberian saran atau pembinaan dan deteksi dini serta penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang- undangan K3,” demikian ujar Menteri Ketenagakerjaan.

(BS-65/beritasampit.co.id)