Penetapan Nilai Zakat Fitrah 1442 Hijriah di Kotim Diprotes

NILAI ZAKAT : IST/BERITA SAMPIT - Surat edaran dari Kankemenag Kotim tentang penetapan zakat fitrah 1442 H/2021 M.

SAMPIT – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), telah mengeluarkan surat edaran. Isi surat edaran itu mengenai penetapan nilai zakat fitrah 1442 H/2021 M.

Namun, nilai zakat fitrah untuk poin 1 itu diprotes. Alasannya, tidak sesuai dengan standar harga beras di pasaran. Sebab, di Kotim ada beberapa varietas unggul dan beda kualitas serta harga.

“Saya protes, harga beras standar di Sampit itu tidak rata-rata 15 ribu perkilo melainkan bervariasi, ada yang jual harga 9000, 10 ribu, 11 ribu, 12 ribu dan paling mahal 15 ribu,” ucap Zainal warga Betang Raya, Rabu 27 April 2021.

BACA JUGA:   Galian C Diduga Ilegal di Kawasan Perkebunan Kelapa Sawit Cempaga Harus Ditertibkan

Dia menjelaskan, surat edaran yang beredar sejak 21 April 2021 bertuliskan bahwa sudah ditetapkan nilai zakat fitrah. Tapi, kata Zainal, harga beras standar sepertinya tidak sesuai dengan harga pasaran.

“Kalau isi surat itu, menurut saya pribadi, tidak harga standar melainkan tertinggi sekelas pejabat yang memang mampu untuk membeli beras harga tinggi,” celotehnya.

Menurutnya, penetapan nilai zakat fitrah yang dikeluarkan Kankemenag Kotim hasil kesepakatan bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kotim sepertinya harus ditinjau kembali.

BACA JUGA:   Kapolda Kalteng Ajak Masyarakat Kotim Samakan Pemahaman Pentingnya Rasa Aman dan Nyaman

“Jangan asal tetapkan harga standar, lihat dulu ke bawah karena tidak semua muslim di Kotim mampu dengan penetapan nilai zakat fitrah, saya harapkan ditinjau ulang,” tegas Kepala Biro media siber www.infobanua.co.id di Kotim ini.

Senada diungkapkan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kotim Rusdiansyah. Dia juga mengharapkan ada peninjauan kembali sebelum surat penetapan zakat fitrah dijadikan rujukan masyarakat muslim.

“Ditempat saya harga beras hanya 9,500 per kilo,” tandasnya. (ifin/beritasampit.co.id).