Kapolri Jenderal Sigit Tawarkan Anak Prajurit Awak Nanggala-402 Jadi Polisi

Kapolri Jenderal Sigit menyempatkan diri mendatangi para keluarga atau perwakilan dari awak Nanggala 402, di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, (29/4/2021). (dok: Mabes Polri).

JAKARTA– Pemerintah melalui Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menggelar upacara penganugerahan tanda kehormatan dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) terhadap prajurit awak KRI Nanggala 402 di di Hanggar Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (29/4/2021).

Menhan selaku Inspektur Upacara, didampingi oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi TNI-Polri.

Usai upacara, Kapolri Sigit menyempatkan diri untuk mendatangi satu per satu para keluarga atau perwakilan dari awak Nanggala 402. Hal itu dilakukan untuk memberikan kekuatan dan dukungan moril.

BACA JUGA:   Mukhtarudin Minta Pertamina Pastikan Stok BBM Aman Selama Periode Lebaran 2024

Sebagai bentuk penghormatan, Sigit menawarkan kepada anak-anak dari keluarga prajurit awak Nanggala 402 untuk bergabung menjadi aparat kepolisian.

“Kepada bapak dan ibu yang mempunyai putra-putri yang akan mengabdi dikepolisian, akan difasilitasi,” ujar Sigit.

Sigit mengatakan bahwa seluruh keluarga awak Nanggala 402 merupakan bagian dari Polri. Sebab itu, diharapkan keluarga tidak perlu sungkan untuk menyampaikan hal-hal yang perlu dibantu oleh aparat kepolisian.

BACA JUGA:   Diduga Program Bodong Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM, Komisi VII DPR: Harus Diaudit BPK RI

“Kalau ada permasalahan atau kesulitan berkaitan dengan surat-surat yang diperlukan akan dibantu, sampaikan saja saya dari keluarga besar Kapal Nanggala 402, seperti surat kehilangan, STNK, dan lainnya,” pungkas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Diketahui, kapal selam KRI Nanggala 402 yang membawa 53 awak kapal dinyatakan tenggelam di perairan utara Pulau Bali. Proses pencarian pun dilakukan maksimal oleh Pemerintah Indonesia, instansi terkait dan bantuan dari negara lain.

(dis/beritasampit.co.id)