Simpan Sabu, Pria Ini Harus Mendekam di Penjara

Pelaku : IST/BERITA SAMPIT - Pelaku saat diamankan pihak kepolisian

PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial NA (29) kini harus mendekam di rutan Polresta Palangka Raya, setelah tertangkap tangan atas kepemilikan barang yang diduga narkotika jenis sabu.

Dalam kesempatan itu Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, NA dibekuk oleh petugas dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, saat berada di traffic light simpang tiga Jalan Tambun Bungai dan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada hari Kamis 29 April 2021 kemarin sekira pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA:   Terkait Dugaan Malpraktik, RSUD Doris Ungkap Penanganan yang Dilakukan Sudah Sesuai Prosedur

“Penangkapan NA bermula dari laporan masyarakat yang dilanjutkan dengan upaya penyelidikan petugas, dari hasil penggeledahan berhasil ditemukan sebuah paket yang diduga sabu seberat 0,34 gram,” ucapnya, Jumat 30 April 2021.

Dirinya menambahkan, tersangka bersama barang bukti tersebut kini diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Palangka Raya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, serta demi membongkar serta memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya.

BACA JUGA:   Genangi Sejumlah Pemukiman, Pemko Palangka Raya Tetapkan Tanggap Darurat Banjir

“Apabila terbukti atas kepemilikan barang tersebut, NA dapat disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)