PALANGKA RAYA – Seorang perempuan berinisial NT (44) warga Petuk Katimpun Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya diringkus polisi.
Tersangka sempat berniat mengelabui polisi dengan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dalam kutang.
Kejadian ini dibenarkan Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya.
Ia menjelaskan penangkapan ini dilakukan Senin tanggal 17 Mei 2021 sekira pukul 13.00 WIB.
Sebelum kejadian penangkapan tersebut petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di sekitar Jalan Eka Sandehan, di Kelurahan Petuk Katimpun Kecamatan Jekan Raya sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan pemantauan di sekitar tempat tersebut.
Setelah cukup lama melakukan pengintaian, tersangka dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 1,82 gram.
“Saat ditemukan barang bukti di bungkus menggunakan satu lembar sarung tangan bayi warna biru muda dan di simpan dalam BH yang dikenakan tersangka,” jelas Kompol Asep Deni Kusmaya.
Untuk selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk Pasal yang digunakan yaitu Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(Hardi/Beritasampit.co.id)