Soal Tata Batas, Pemkab Barsel Berharap Selesai Tahun 2021

DED/BERITA SAMPIT : Pertemuan Tim PBD Barsel dan Barsel, membahas tata batas kedua kabupaten. Selasa, 18 Mei 2021, bertempat di ruang kerja Sekda Barsel.

BUNTOK – Pemerintah Daerah Barito Selatan (Barsel) menggelar rapat koordinasi lanjutan tentang pembahasan tata batas antar kabupaten yaitu Barito Timur (Bartim).

Hal ini menindak lanjuti berita acara tentang pembahasan tata batas antar Kabupaten Barsel dengan Kabupaten Bartim pada tanggal 15 Mei 2021 lalu yang dilaksanakan di Palangkaraya.

Kepala Bagian Pemerintahan (Kabag) Sekretariat Daerah (Setda) Barsel Yoga P Utomo mengatakan, adapun agenda yang dibahas dalam pertemuan tentang penataan batas antara Barsel dan Bartim yang mana sudah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2018.

“Selain itu juga, fokus yang dibahas terkait persiapan untuk Rakor Penanganan Batas Antar Provinsi dimana Kabupaten Barsel, Bartim dan Barito Utara. Merupakan perbatasan dengan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tepatnya di wilayah Hulu Sungai Utara (HSU) dan Tabalong,” katanya kepada beritasampit.co.id saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 18 Mei 2021.

Hal ini nantinya akan dilaksanakan dan difasilitasi oleh pihak Provinsi bahwa penanganan hal tersebut akan dikoordinir oleh Pemerintah Provinsi Kalteng dan Kalsel.

BACA JUGA:   Ini Pencapaian Demokrat Pada Pileg 2024, DPRD Kabupaten/Kota Turun Satu Kursi

Jadi fokusnya adalah, penyamaan persepsi dan memberikan dukungan informasi tentang dokumen-dokumen batas dalam rangka memberikan pertimbangan batas kepada Pemerintah Pusat melalui Provinsi masing-masing.

“Tentang penanganan, tata batas antar Provinsi yang melintasi Kabupaten Barsel, Bartim dan Barut itu fokus pertemuan tadi,”Jelasnya.

Terkait tata batas Barsel dan Kapuas dikatakannya, sudah selesai dan beberapa waktu yang telah lalu, Tim PBD Barsel telah melakukan koordinasi dengan Tim PBD Kapuas yang diketuai oleh masing-masing Sekda.

“Serta menyepakati, beberapa berita acara untuk titik perapatan antar kedua kabupaten ini dan juga ada pembinaan wilayah diperbatasan Kabupaten Kapuas,” Ungkapnya.

Ia juga menambahkan, untuk perbatasan Barsel dengan Bartim, Barut, Kapuas serta perbatasan wilayah dengan Provinsi Kalsel di tahun 2021 ini diharapkan bisa selesai karena kewenangannya ada di pihak provinsi dan hal tersebut juga sudah ditangani oleh Pemerintah Pusat.

BACA JUGA:   Genangi Sejumlah Pemukiman, Pemko Palangka Raya Tetapkan Tanggap Darurat Banjir

“Oleh karena itu kita berharap, untuk penanganan tata batas ini bisa diselesaikan oleh masing-masing Pemerintah Provinsi karena mereka yang menangani akan masalah tersebut,” terangnya.

Menurutnya, dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2016 tentang Penegasan Batas Daerah memang telah ditegaskan bahwa kewenangan masing-masing perbatasan tersebut melingkupi skopnya.

Misalnya antar provinsi, kewenangan Kemendagri, antar kabupaten kewenagan Gubernur kemudian antar kecamatan dan desa adalah kewenangan daerah masing-masing seperti kewenangan Walikota maupun Bupati.

“Jadi kita berharap, di tahun 2021 ini memang diagendakan oleh pemerintah pusat bahwa penanganan batas antar provinsi maupun kabupaten progresnya akan dipercepat oleh pemerintah pusat,” pungkas Yoga P Utomo.

Pertemuan pembahasan tata batas tersebut dihadiri oleh Sekda Barsel Eddy Purwanto, Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) diantaranya Bagian Pemerintahan Setda Barsel dan BAPPEDA Barsel. Sedangkan dari Bartim juga dihadiri Sekda Bartim Panahan Moetar, Tim PBD Bartim yakni Bagian Pemerintahan Setda Bartim dan BAPPEDA Bartim.

(Ded/beritasampit.co.id)