Pelaku Perjalanan Masuk Kobar Diminta Karatina 5x 24 Jam

IST/BERITA SAMPIT - Bupati Kobar Hj Nurhidayah.

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) mengeluarkan surat edaran mengenai karantina bagi pelaku perjalanan dari Luar Provinsi Kalteng yang masuk Wilayah Kabupaten Kobar Wajib melakukan Karantina 5 x 24 Jam.

Hal ini tertuang dalam surat edaran nomor 443/Pem/2021, ada lima poin isi surat edaran tersebut yaitu :

1. Perusahaan diwajibkan menyiapkan ruang karantina, beserta fasilitas pendukungnya.

2. Fasilitas ruang karantina yang dipersiapkan oleh perusahaan akan di cek oleh Satgas terkait kesediaan dan kelayakannya.

3. Perusahaan melaporkan jumlah/kapasitas, fasilitas karantina, jumlah tenaga kerja yang datang, dan tanggal kedatangan kepada Satgas Penanganan COVID-19, tingkat Kecamatan dan Kabupaten.

BACA JUGA:   Polres Kobar Amankan Aksi Damai Aliansi Masyarakat

4. Perusahaan yang belum siap/belum memiliki fasilitas karantina agar menggunakan hotel atau penginapan, yang direkomendasikan oleh Pemerintah Daerah, dengan biaya ditanggung perusahaan/pelaku perjalanan.

5. Bagi pelaku perjalanan yang bukan karyawan perusahaan, wajib melapor kepada Ketua RT dan melaksanakan karantina mandiri selama 5 x 24 jam. Serta dalam pengawasan Satgas Kecamatan/Kelurahan dan Desa.

IST/BERITA SAMPIT – Surat Edaran Bupati Kobar.

Terpisah, salah satu Perusahaan Besar Swasta (PBS) PT BGA Group yang berada di wilayah Kobar mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam menekan penyebaran Covid-19 dengan memberlakukan karantina untuk warga luar Kalteng masuk Kobar.

BACA JUGA:   Bukan Hanya Ada  di Cirebon, Musik Obrog-Obrog Pembangun Sahur Ternyata Juga Ada di Kota Kumai, Kotawaringin Barat

“Kami sangat mendukung dengan surat edaran yang dibuat Ibu Bupati, ini dalam rangka mengurangi penyebaran COVID-19 di Kobar. Di Perusahaan kami juga telah melakukan kerantina ini untuk karyawan yang melakukan perjalanan dinas, pulang cuti, tamu perusahaan dan karyawan rekrutan baru,” jelas CD BGA Group, M Jauhari.

(man/beritasampit.co.id).