Posko Penyekatan Diperpanjang Sampai 24 Mei

Kepala Dinas Perhubungan Sukamara, Arief Rahman Hakim

SUKAMARA – Kepala Dinas Perhubungan Sukamara, Arief Rahman Hakim mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan perpanjangan waktu penyekatan hingga 24 Mei 2021 mendatang.

“Pemberlakuan penyekatan atau pemeriksaan pemudik yang keluar masuk Kabupaten Sukamara dilaksanakan sampai tanggal 17 Mei kemarin, namun ada perpanjangan yang diberlakukan dari pemerintah pusat,” kata Arief Rahman Hakim, Rabu 19 Mei 2021.

BACA JUGA:   Bawaslu Kalteng Lakukan Pendampingan Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu di Kapuas 

Sehingga pihaknya mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait dengan penyekatan atau cek poin mudik.

“Jadi kita juga mengikuti dengan melakukan pemeriksaan setiap keluar masuk masyarakat yang melewati posko cek poin disimpang Karta Mulya dan Pelabuhan Speed Boat sebagai antisipasi arus balik sampai 24 Mei,” jelasnya.

“Antisipasi penyebaran Covid-19 terhadap arus balik yang akan memasuki Kabupaten Sukamara tetap dilakukan swab antigen diposko bagi pemudik yang akan memasuki Sukamara dengan tidak membawa surat keterangan bebas covid-19,” terang Rahman.

BACA JUGA:   Pembangunan Kawasan Shrimp Estate Seluas 40,17 Hektare

(enn/beritasampit.co.id)