Camat Pulau Hanaut Ingatkan Proses Hukum Pembakar Lahan dan Hutan Ditangani Polres Kotim

SOSIALISASI : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Plt Camat Pulau Hanaut Sufiansyah saat menyampaikan tentang sanksi tegas pembakar hutan dan lahan di Balai Pertemuan Desa Satiruk.

SAMPIT – Sanksi tegas proses hukum pembakar hutan dan lahan secara sengaja khususnya di wilayah Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), tidak lagi di Polsek setempat melainkan langsung ke Polres Kotim.

Demikian disampaikan Pelaksana tugas Camat Pulau Hanaut Sufiansyah pada saat rapat membahas sanksi tegas dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Balai Pertemuan Desa Satiruk, Kamis 20 Mei 2021.

BACA JUGA:   Anggaran Rp9 Miliar Disiapkan Untuk Pembangunan Jalan Pulau Hanaut ke Seranau

Dia mengingatkan bahwa jangan coba-coba membuka lahan dengan cara dibakar. Alasannya, tidak hanya kerugian ditanggung individu bahkan skala luas seperti daerah, nasional bahkan secara global.

“Zaman digital sekarang ini ada alat dan aplikasi khusus untuk mendeteksi titik-titik api, apabila terdeteksi maka petugas langsung menuju ke lokasi,” ujar Sufiansyah yang juga pejabat definitif Sekcam Baamang ini.

BACA JUGA:   Satu Pekan Berlalu, Polisi Masih Kesulitan Ungkap temuan Bayi di Sungai Mentaya

Kondisi tanah di Desa Satiruk secara keseluruhan merupakan lahan gambut sehingga, dianggap sangat rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Kami berharap sesuai perundang-undangan, sanksi pembakar lahan secara sengaja maupun tidak sengaja (lalai) cukup berat, kami selaku pemerintah desa mengharapkan jangan sampai membuka lahan dengan cara dibakar,” saran Kepala Desa Satiruk Asra.

(ifin/beritasampit.co.id)