PALANGKA RAYA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) segera menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sebagai metode terbaru kepolisian menindak pelanggar lalu lintas.
Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol. Rifki, mengatakan, infrastruktur dalam penerapan ETLE di Jalan Tjilik Riwut KM 1 Palangka Raya sudah 100 persen, tinggal menunggu peluncuran inovasi tersebut.
“Kami akan mengikuti peluncuran tahap dua oleh Korlantas Polri, kemungkinan bisa pada bulan Juni maupun Juli,” kata Kombes Pol. Rifki, Sabtu 29 Mei 2021.
Meski belum diluncurkan, pihaknya terus melakukan uji coba terhadap sejumlah pelanggar jalan raya yang tertangkap kamera dan pelanggar yang tertangkap kamera tidak langsung diberikan sanksi, tetapi hanya diberikan teguran.
“Sebaliknya, apabila sudah diberlakukan, kami akan menindak tegas pelanggar lalu lintas sesuai dengan bukti pelanggarannya,” imbuhnya, Dilansir dari Antara.
Selain infrastruktur, personel yang dilibatkan dalam pengelolaan aplikasi ETLE tersebut juga sudah dipersiapkan dengan matang.
Dengan didukung infrastruktur yang 100 persen sudah lengkap. Maka, menurutnya, tidak ada lagi alasan personel tidak bekerja dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami juga sudah menerima aplikasi yang terintegrasi ke seluruh Indonesia guna penggunaan ETLE,” katanya.
ETLE dimaksud akan bekerja selama 24 jam mengawasi setiap aktivitas pengendara.
Untuk kedepan, lanjutnya ETLE akan ditambah ke sejumlah ruas jalan di Palangka Raya, bahkan untuk jajaran polres di Kalteng.
“Tertib itu cermin budaya bangsa. Kami masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan penerapan ETLE, baik melalui media sosial maupun media massa,” katanya.
(BS-65/beritasampit.co.id)