HNW Desak Pemerintah Perbaiki Akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. (dok: istimewa)

JAKARTA– Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendesak Kementerian Sosial menindaklanjuti teguran Presiden Joko Widodo terkait rendahnya akurasi data yang disampaikan saat Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Pemerintah 2021 pada Kamis (27/5/2021).

Teguran tersebut disampaikan Presiden karena adanya temuan BPKP, BPK, dan KPK pada tahun 2020 yang mendapati puluhan juta data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak valid.

Mesti begitu Hidayat meminta Presiden tidak hanya menyinggung masalah sengkarut data, namun juga harus serius mengawal jajarannya dalam menyelesaikan permasalahan, lantaran sejak awal periode kepemimpinannya di tahun 2014 belum ada penyelesaian yang sistematik dan menyeluruh.

“Pengelolaan Data terpadu oleh Kemensos pertama kali dijalankan tahun 2016, pada periode pertama Presiden Jokowi, sesuai amanat UU Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Sayangnya hingga hari ini Presiden dan jajarannya belum bisa menciptakan sistem pengelolaan Data Terpadu yang baik sehingga banyak data tidak valid,” tegas Hidayat, Sabtu, (29/5/2021).

Hidayat yang juga Anggota DPRRI Komisi VIII menjelaskan, pada rapat kerja terakhir dengan Kemensos (24/5) Menteri Risma melaporkan terdapat sekitar 21 juta data dalam DTKS yang ditidurkan.

BACA JUGA:   Harus Ada Perencanaan Matang Generasi Muda Menghadapi Era Bonus Demografi

“Data tersebut kemudian ditambahkan sebagian data dari penerima manfaat Bantuan Pangan Non Tunai, Bantuan Sosial Tunai, dan Program Keluarga Harapan. Wajarnya, dengan “ditidurkannya” 21 juta data, maka data DTKS baru berkurang, atau tidak banyak berubah secara jumlah dari DTKS sebelumnya,” imbuh dia.

Pada New DTKS yang diputuskan oleh Menteri Sosial pada 1 April 2021, terdapat penambahan data menjadi 139 juta dari sebelumnya yang berjumlah 97 juta data individu.

Hidayat mempertanyakan validitas 42 juta data yang ditambahkan tersebut, sekaligus meminta Komisi Pemberantas Korupsi untuk turut memeriksa hal ini.

“Apalagi, dari 139 juta data tersebut hanya 100 juta data yang sudah padan dengan Dukcapil, sehingga sisanya dikhawatirkan sebagai data siluman, sebagaimana 97 juta data siluman terkait ASN yang ditemukan oleh Badan Kepegawaian Negara,” ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini juga mengingatkan Presiden Jokowi bahwa strategi Kementerian Sosial hari ini yang melakukan verifikasi dan validasi data secara terpusat potensial bermasalah. Pasalnya, sesuai UU 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, dan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, wewenang pendataan dan verivali tingkat 1 terdapat di Pemerintah Daerah. Pelibatan Pemda dalam upaya sistematik verivali akan menciptakan pembaruan data yang berkelanjutan.

BACA JUGA:   Legislator Golkar Apresiasi KPU RI Laksanakan Pemilu 2024 Dengan Damai

Bukan hanya perbaikan temporal yang dilakukan Kemensos saat ada temuan dari BPKP maupun KPK. Potensi bermasalah dari verivali terpusat yang dijalankan oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini terbukti dengan adanya temuan dari KPK berupa inefisiensi anggaran dari kebijakan tersebut senilai Rp 581 Miliar.

“Jangan sampai data terpadu hanya serius dibenahi ketika muncul temuan ke publik. Apalagi, Komisi VIII DPR-RI telah membantu dengan menyediakan kenaikan anggaran validasi data hingga Rp 1,2 Triliun. Mensos harusnya bisa menggunakan anggaran tersebut untuk bantu verivali di daerah, bukan justru digunakan untuk hal yang malah memunculkan inefisiensi anggaran, di tengah merosotnya pendapatan Negara akibat Covid-19. Presiden Jokowi seharusnya juga memastikan tidak terjadinya inefisiensi seperti ini, agar APBN yang ada bisa dipergunakan untuk sebanyak-banyaknya membantu warga terdampak covid-19,” pungkas Hidayat Nur Wahid.

(dis/beritasampit.co.id)