Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Harus Segera Disahkan

M.SLH/BERITA SAMPIT - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya, Gloriana Aden.

PALANGKA RAYA – Instansi atau dinas terkait yang memiliki tugas dalam pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan akan memiliki payung hukum dalam operasional serta fungsional bertugas.

Sebab, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut kini tegah dibahas atau masih dalam proses penyesuaian di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya.

Hal ini juga dibenarkan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya, Gloriana Aden. Raperda tersebut sedang dikaji bersama Pansus DPRD Palangka Raya dan dilakukan penyesuaian dengan aspirasi masyarakat.

BACA JUGA:   Orang Tua Bayi Korban Dugaan Malpraktik Melabrak RSUD Doris Silvanus saat Konferensi Pers

“Raperda tersebut sedang dalam pembahasan kedua, masih dalam penyesuaian dengan Kementerian Hukum dan Ham, melalui bidang hukum, penyesuaian dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan Hasil studi banding dari Pansus DPRD Kota Palangka Raya,” jelas Gloriana Aden di kantor DPRD Palangka Raya, Rabu 9 Juni 2021.

Menurut Dia, apabila Raperda tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan akan memiliki payung hukum, sebab dinas tersebut sudah empat tahun belum punya payung hukum.

BACA JUGA:   Pasar Ramadan Masjid Kampus Salahuddin UPR Sudah Dibangun

“Kami belum mempunyai payung hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Kami berharap Rancangan Perda ini secepatnya selesai sehingga bisa menjadi payung hukum bagi kami,” tutup Gloriana Aden. (M.Slh/beritasampit.co.id).