Gara-gara Rewel, Seorang Ayah di Katingan Tega Aniaya Anaknya Berumur 7 Bulan

FOTO : IST/BERITA SAMPIT - Pelaku saat diamankan Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir.

KASONGAN – Seorang ayah tega menganiaya anak kandungnya yang masih berumur tujuh bulan. Kejadian ini diketahui terjadi di Kota Kasongan, Kabupaten Katingan. Kasus ini pun tengah ditangani Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir dengan jajaran Polres Katingan.

Kasus ini pertama kali terungkap ketika sang istri berinisial ML (25) berusaha menenangkan anaknya yang menangis tidak seperti biasanya.

Ketika hendak mengganti baju sang anak, Dia kaget karena mendapati luka lebam yang sudah membiru dan lebam seperti bekas gigitan di tangan sebelah kanan dan paha kiri anaknya yang berumur 7 bulan itu.

Spontan ML langsung menanyakan kepada suaminya berinisal DG (27), siapa yang telah melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya. Dengan rasa bersalah suaminya mengakui perbuatannya yang melakukan kekerasan kepada anaknya.

BACA JUGA:   Jelang Arus Mudik, Polisi Berikan Bantuan Alat Keselamatan untuk Ferry Penyeberangan

Karena merasa kesal, tidak terima dan ingin memberikan efek jera terhadap suaminya agar hal tersebut tidak terulang kembali, dirinya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Katingan Hilir.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono, membenarkan adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut saat dikonfirmasi. Kamis 10 Juni 2021.

Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan, alasan pelaku mengaku KDRT itu, melampiaskan kekesalannya kepada anaknya, yang sedang rewel lantaran merasa emosi dan faktor permasalahan yang ia hadapi.

BACA JUGA:   Pj Bupati Katingan Lantikan Damang Kepala Adat Katingan Hilir

“Terlihat pelaku menyesali perbuatannya hingga menangis tersedu – sedu, namun hal tersebut tidak merubah keadaan, tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” terang Kapolsek Katingan Hilir, Iptu Eko Priono.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

“Saat ini kami sedang mempersiapkan administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi, kemudian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan akan segera dikirimkan kepada kejaksaan,” pungkasnya.

(Annas/beritasampit.co.id)