Pj Bupati Katingan Lantikan Damang Kepala Adat Katingan Hilir

BITRO/BERITA SAMPIT-Penjabat (Pj)Bupati Katingan lantik damang kepala adat Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan provinsi Kalimatan Tengah. di Aula Bappelitbang Kamis 21 Maret 2024.

KASONGAN – Penjabat (Pj) Bupati Katingan lantik Damang kepala adat Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimatan Tengah, di Aula Bappelitbang pada Kamis 21 Maret 2024.

Pj Bupati Katingan Saiful menyampaikan, pelantikan damang kepala adat ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah Pasal 25 Ayat (1) dan (2) yang menyebutkan bahwa damang kepala adat ditetapkan keputusan pengangkatannya oleh bupati dan sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji, menurutnya kepercayaannya di hadapan bupati, kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai damang kepala adat.

Berdasarkan Surat Pengantar Panitia Pemilihan Damang kepala adat Kecamatan Katingan Hilir tanggal 1 Maret 2024 dan surat Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Katingan Nomor : 06/dadkat/i11/2024 tanggal, 04 Maret 2024 hal rekomendasi pengangkatan damang kepala adat Kecamatan Katingan Hilir a.N. Dunes b. Gasan periode 2024-2030.

BACA JUGA:   Seorang Pengendara Motor di Katingan Diduga Jadi Korban Tabrak Lari Truk Bermuatan

Sedangkan untuk mantir adat desa/kelurahan dapat dilantik oleh camat di wilayah bersangkutan, oleh sebab itu setelah pelantikan ini agar camat dapat menjadwalkan pelaksanaan pelantikan mantir adat desa se-Kecamatan Katingan Hilir.

“Tugas dan fungsi damang kepala adat di Katingan cukup berat, mengingat
dipundak damang kepala adat inilah terpikul beban dan tanggung jawab untuk menegakkan budaya ‘rumah betang’ dan ‘belom bahadat’ (hidup beradat) dengan cara melakukan pemberdayaan, melestarikan dan mengembangkan adat-istiadat dan lembaga adat khususnya di Katingan serta ikut menjaga kerukunan dan kedamaian antar golongan,” ungkapnya.

Selain itu kata Saiful agar memperhatikan tugas dan tanggung jawab, maka diharapkan kedudukannya sebagai mitra camat dalam bidang pemberdayaan, pelestarian, pengembangan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan lembaga adat serta hukum adat di wilayahnya tidak menjadi surut akibat terbatasnya sarana dan prasarana maupun insentif yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Katingan.

BACA JUGA:   Siswa SMA Negeri 2 Kasongan Bagikan 200 Paket Takjil untuk Masyarakat

“Sedangkan untuk tugas pokok dan fungsinya, damang kepala adat dibantu oleh kerapatan mantir adat perdamaian adat atau let adat tingkat kecamatan dan tingkat desa dan kelurahan,” katanya.

Selanjutnya Saiful juga mengingatkan kepada Dunes B. Gasan untuk bersikap dan berperilaku bijak, sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa tersisih dan ditinggalkan, dengan berbekal hal itu upayakan untuk menciptakan suasana yang aman kondusif di wilayahnya.

“Memberikan pelayanan kepada masyarakat, agar harus dapat bertindak seadil-adilnya sesuai dengan sumpah yang baru saja diucapkan,” pungkasnya.

(Bitro)