DPRD Kotim Soroti Galian C di KM 9

IM/BERITASAMPIT - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Sihol Parningotan Lomban Gaol.

SAMPIT – Kalangan anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali melakukan Reses ke 2 tahun 2021 terhitung dari tanggal 7 sampai 11 Juni 2021.

Dalam Reses kali ini khususnya untuk anggota DPRD dari Dapil 1 Kecamatan Ketapang, mencoba melaksanakan secara bersama-sama dengan terjun langsung dan mendengarkan berbagai aspirasi masyarakat.

Seperti yang diungkapkan Sihol Parningotan Lomban Gaol saat melaksanakan reses di Pasir Putih, ia menerima keluhan masyarakat terkait Surat Keterangan Tanah dan Galian C Ilegal.

“Dari hasil reses kami masih mendengarkan laporan masyarakat bahwa masih aktifnya galian C ilegal di Jalan Jenderal Sudirman KM 9. Menurut laporan warga, bahwa hal ini masih tetap berjalan terus dikarenakan kuatnya bekingan oknum-oknum penegak hukum, mereka berani mengatakan seperti itu karena mereka saksikan sendiri oknum-oknum berseragam sering masuk ke lokasi galian C ilegal, diduga mereka menjadi pengaman dan tentunya mendapatkan imbalan,” tandas Gaol.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Pastikan Makanan di Pasar Ramadan Aman di Konsumsi

Lanjut Gaol, keluhan warga tersebut juga sudah dituangkan dalam bentuk laporan tertulis ke Kapolres Kotim dengan tembusan Bupati dan Ketua DPRD, namun hingga pihaknya turun reses belum ada tanggapan sama sekali atas laporan mereka, bahkan beberapa hari yang lalu mereka juga sudah mencoba membuat laporan tertulis kepada Kapolda Kalimantan Tengah.

BACA JUGA:   Uang Ratusan juta Terbakar saat Jago Merah Mengamuk

“Maka melalui sidang Paripurna hasil Reses DPRD yang terhormat ini, kami mencoba menyampaikan dan suarakan agar semua pihak bisa menjadi atensi untuk hari-hari kedepan. Sehingga tugas dan tanggungjawab kita sebagai pejabat di daerah ini benar-benar menunjukkan keberpihakan kepada daerah dan masyarakat demi terciptanya masyarakat Kotim yang sejahtera berkeadilan dan bermartabat,” tegasnya.

(im/beritasampit.co.id).