Simpan 4 Paket Sabu, Pria Ini Diringkus Polisi

Pelaku : IST/BERITA SAMPIT - Tersangka saat diamankan pihak kepolisian

PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial RA (33) kini harus menjalani pemeriksaan di Polresta Palangka Raya, setelah tertangkap tangan atas kepemilikan empat paket yang diduga narkotika jenis sabu.

RA diringkus oleh petugas dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, saat berada di sebuah barak Jalan G Obos XXIII, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada hari Kamis 10 Juni 2021 kemarin, sekira pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA:   Beredar Video IRT Diduga Dianiaya Hingga Berlumuran Darah di Menteng, Polisi Belum Terima Laporan Resmi

“Penangkapan RA bermula dari laporan masyarakat yang dilanjutkan dengan upaya penyelidikan, dari hasil penggeledahan petugas berhasil temukan 4 paket yang diduga sabu-sabu seberat 1,08 gram,” kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, Jumat 11 Juni 2021.

Dirinya menambahkan, tersangka bersama barang bukti tersebut kini diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Palangka Raya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, serta demi membongkar serta memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya.

BACA JUGA:   Perkelahian Antar Pemuda di Terowongan Nur Mentaya Marak saat Ramadan

“Apabila terbukti atas kepemilikan barang tersebut, NA dapat disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)