DPRD Kobar Bahas Raperda Tata Niaga TBS Kelapa Sawit

IST/BERITA SAMPIT – Bupati Kobar Hj.Nurhidayah saat menyerahkan berkas Raperda kepada Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali.

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat menyampaikan satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Niaga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit.

Penyampaian satu buah Raperda inisiatif DPRD Kobar disampaikan dalam agenda rapat Paripurna Ke 6 masa sidang II tahun 2021. Dalam sidang itu di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali dan di hadiri Bupati Kobar Hj Nurhidayah, Kamis, 24 Juni 2021.

Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali menjelaskan, sebelum diajukan Raperda itu terlebih dahulu melalui kajian, dalam penyusunannya pun melibatkan tim ahli. Dimana Raperda itu guna melindungi masyarakat petani kelapa sawit.

“Kelapa sawit ini menjadi sektor primadona masyarakat, berdasarkan data luas kebun sawit milik masyarakat di tahun 2018 mencapai 45.314,1 hektare dengan hasil produksi 73.765 ton, perkembangan ini sebagai bahan kajian, karena karatistik wilayah Kobar sangat menjanjikan dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit, ” Ujar Rusdi Gozali

BACA JUGA:   Bukan Hanya Ada  di Cirebon, Musik Obrog-Obrog Pembangun Sahur Ternyata Juga Ada di Kota Kumai, Kotawaringin Barat

Lanjutnya, melihat perkembangan ini sehingga DPRD Kobar mengajukan sebuah rancangan peraturan daerah tentang tata niaga TBS agar petani kelapa sawit di Kobar sejahtera, dan Raperda ini akan di bahas bersama Pemerintah Daerah, dimana masyarakat sejak lama menanti produk hukum ini.

Rusdi menjelaskan, dalam Raperda itu, masyarakat petani kelapa sawit akan terlindungi, mulai dari pengelolaan, kualitas TBS sampai harga penjualan, sebab selama ini masyarakat menjual melalui pengepul yang harganya bervariasi, bahkan harga pembelian TBS oleh pengepul ini kerap kali menjadi keluhan.

BACA JUGA:   Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Beras kepada Warga Kobar

“Setelah Raperda ini di syahkan, nantinya tidak ada lagi masyarakat yang mengeluh masalah harga, karena sudah diatur dalam Raperda itu, termasuk juga nantinya pembelian TBS melalui peron resmi, ini sangat menguntungkan bagi masyarakat petani,” ujar Politisi Partai Golkar.

Menurut Rusdi, Raperda tentang tata niaga TBS ini juga sejalan dengan visi dan misi Pasangan Nurani (Nurhidayah – Ahmadi Riansyah), karena sektor pertanian dalam arti luas menjadi skala prioritas dalam pembangunan daerah, hal ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

(man/beritasampit.co.id).