Pemilihan Ketua Koperasi Santuai Jaya Dibatalkan Sepihak, Pengurus Terpilih Tuntut Hak

BUKTI : IM/BERITA SAMPIT - Suwa Fransiska (kanan), Dante Jambang (dua dari kanan), Erdin (tengah jaket hitam leres putih), Delbo (tengah baju hem merah) dan Supener (kiri pertama), saat memperlihatkan berkas-berkas koperasi.

SAMPIT – Warga Desa Tumbang Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang terpilih dalam pemilihan Ketua Koperasi Santuai Jaya merasa tidak terima dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kotim, Kartina Purba.

Didalam surat yang dikeluarkan Kartina Purba pada 28 Juni 2021 Nomor : 518/242 /DK-UKM/2/VI/2021 Tanggal Rapat Ketua Koperasi disebutkan berdasarkan Berita Tahunan (RAT) tutup buku tahun 2020 dengan rapat Sempung dan notulen rapat Rendra Repati Putra tanggal 19 juni 2021 pada agenda rapat pemilihan pengurus dan pengawas Koperasi Santuai Jasa Desa Tumbang Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai.

Dalam surat itu terdapat empat poin yang disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM, pertama hasil pemilihan pengurus terpilih Suwa Fransiska sebagai Ketua Pengurus dan Dante Jambang Sebagai Ketua Pengawas.

Kedua, berdasarkan akta nomor 08 tanggal 10 Oktober 2013 melalui notaris Joni, SH,. MH,.SpN bahwa Suwa Fransiska tercatat sebagai Ketua Pengurus Koperasi Jasa Karya Betang dengan status badan hukum nomor : 157/BH/XVIII. 5/2013 tanggal 6 November 2013.

Ketiga sebagai Ketua Koperasi Jasa Karya Betang Suwa pernah melaksanakan RAT dan tidak mengelola koperasi dengan baik dan keempat mengigat Suwa Fransiska adalah Ketua Pengurus Koperasi Jasa Karya Betang maka hasil pemilihan Ketua Koperasi Santuai Jaya dibatalkan dan dilakukan pemilihan ulang.

surat yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM itu, Suwa Fransiska meyebutkan bahwa, proses pemilihan Ketua pengurus baru Koperasi Santuai Jaya itu telah melalui mekanisme yang benar tanpa ada kesalahan. Dengan adanya surat yang dikeluarkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM itu dianggap sepihak dan tidak mau membuka berkas lama terkait dengan koperasi itu.

BACA JUGA:   BMKG Prakirakan Kotim Memasuki Masa Transisi Musim Hujan ke Kemarau April 2024

“Dari poin pertama dan kedua itu memang benar, tetapi di poin ketiga ada kejanggalan dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM. Pada saat masa jabatan saya koperasi Jasa Karya Betang itu memang belum memiliki kegiatan usahannya, makanya RAT tidak dilaksanakan, setelah saya dipanggil untuk masuk menjadi pengawas Koperasi Santuai Jaya dengan masa Bakti 2017-2020 maka dari itu saya mengajukan surat pengunduran diri dari Koperasi Jasa Karya Betang tertanggal 10 Oktober 2017 dan saya mengantarkan setangan kepada Kabid Koperasi dan UKM. Lalu dimana kesalahan dalam pemilihan Ketua Koperasi Santuai Jaya. Padahal masa bakti saya selaku Ketua Koperasi Jasa Karya Betang sudah berakhir berdasarkan akta notaris masa bakti 2013-2016,” kata Suwa Fransiska, Selasa 29 Juni 2021 saat ditemui di Sampit.

“Setelah saya diri dari pengurus Koperasi Jasa Karya Betang maka pada tanggal 25 Januari 2018 diadakan RAT tahunan Jasa Karya Betang dengan agenda pembentukan pengurus dan pengawas Koprasi Jasa Karya Betang yang baru. Namun mereka belum membuat badan hukum yang baru seperti akta notaris,” ucapnya.

Kepada beritasampit.co.id Suwa Fransiska juga mengungkapkan, bahwa pada pemilihan Ketua Koperasi Santuai Jaya yang dilakukan beberapa waktu lalu dirinya menang dengan 100 suara. Sementara calon lain atas nama Erdin 59 suara, Udui Siong 38 suara, Nederson 12 suara dan Taufiqurahman Rijali 10 suara.

Jika secara aturan dan AD/ART koperasi dirinya sah demi hukum terpilih sebagai Ketua koperasi, dan calon lain legowo dengan hasil tersebut.

BACA JUGA:   Pemerhati Sosial Soroti Kinerja KPU Kotim Menimbulkan Banyak Keluhan

Akan tetapi dalam perjalanannya ketika ia menang sebagai Ketua Koperasi Santuai Jaya dan saat ingin meminta berkas-berkas koperasi kepada Ketua terdahulu yakni Odoi Siung ia enggan memberikan berkas itu. Masalah inipun sempat dibawa ke pihak Desa, Kecamatan, dan pihak Kepolisian dan TNI. Namun saat Odui Siong dipanggil ia tetap saja tidak mau hadir.

“Lewat desa sudah, kecamatan sudah bahkan lewat pihak TNI-Polri pun sudah, but Odui Siong tetap tidak mau hadir dan bahkan ia melarikan diri ke Kota Sampit. Kami meminta Pak Supener untuk mencoba menghubungi kontak handphonenya pun tidak ada respon sama sekali, yang meneleponnya Pak Supener, Pak Supener pun sudah coba ke rumah Odui Siong. Dan selama ini kami berusaha menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan,” beber wanita yang akrab disapa Suwa itu.

Guna untuk menyelesaikan carut marut permasalahan itu, Suwa bersama Dante Jambang, Supener dan pihak lainnya mencoba kembali mendatangi pihak Dinas Koperasi dan UKM Kotim. Saya bisa bertemu dengan Kepala Dinas, hanya dilayani oleh Kabid Bagian Koperasi atas nama Anas. Dari hasil pertemuan dan saat mereka menikmati berkas-berkasnya, Kabid Bagian Koperasi itu menambahkan bahwa akan melakukan kaji ulang berkas sanggahan dari pihak Suwa Fransiska sebagai Ketua terpilih.

“Jawaban dari Kabid Bagaian Koperasi saat kami temui siang tadi, dia hanya bilang akan melakukan kaji ulang berkas sanggahan dari kami. Karena Kepala Dinas sedang melakukan dinas luar,” tambah Dante Jambang. (im/ beritasampit.co.id ).