Datang dalam Keadaan Mabuk, Pelaku Pukuli Anaknya

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka saat diamankan jajaran Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan sebelum diserahkan ke PPA Polres Katingan.

KASONGAN – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan seorang ayah di Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Katingan, kini tengah dilimpahkan di unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Katingan.

Dari pemeriksaan awal, menurut Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Iptu Arie Indra Susilo, pelaku diketahui melakukan penganiayan dalam kondisi mabuk.

Awal kejadian, tersangka bernama Ajang alis Tri pulang dalam kondisi mabuk ke rumah di jalan tumbang samba Km. 30, tepatnya Kamis 01 Juli 2021 sekira pukul 22.00 Wib, diduga akibat pengaruh alkohol yang tinggi dan tekanan kehidupan, tersangka tidak stabil dan melampiskan amarahnya ke dalam rumah.

BACA JUGA:   Simpan Tiga Paket Sabu, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi 

Melihat sang istri Ra bersama korban berinisial De (8) yang saat itu menunggu di dalam rumah tiba-tiba menjadi sasaran keamarahan si tersangka dari mengucapkan kata-kata kasar hingga main tangan ke korban.

Malang nasib bocah yang masih duduk dibangku SD ini harus menerima bokam mentah dari ayah tirinya, ibu korban sempat melakukan perlawan namun sia-sia.

“Tersangka memukul korban sebanyak kurang lebih 3 kali kearah wajah, akibatnya pelipis sebelah kiri dan mulut korban mengalami Luka sobek di bagian bibir dalam,” ujar Kapolsek melalui rilisnya yang diterima redaksi beritasampit.co.id. Jumat 02 Juli 2021, malam.

BACA JUGA:   Mayat Bayi Mengapung di Sungai Mentaya Diduga Sudah Dua Hari

Setelah itu, ibu korban dan warga sekitar yang merasa geram atas prilaku tersangka melaporkan tersangka pihak polisian setempat. Korban kemudian diberikan perawatan medis di Puskesmas Desa karya unggang.

“Akibat luka subek di pelipis kiri korban harus mendapatkan jahitan sebanyak 3 kali,” terangnya.

Kini tersangka tengah diamankan di Polres Katingan dan dilakukan penyelidikan melalui unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Katingan.

(Annas/Kawit/beritasampit.co.id)