Polres Sukamara Ringkus Tiga Tersangka Pembunuhan Berencana

KONFERENSI PERS : ENN/BERITA SAMPIT - Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana saat menunjukkan beberapa barang bukti kasus pembunuhan berencana yang dilakukan tiga tersangka terhadap warga Kecamatan Balai Riam.

SUKAMARA – Kepolisian Resort (Polres) Sukamara berhasil membekuk tiga orang tersangka kasus pembunuhan berencana di Kecamatan Balai Riam pada tanggal 30 Juni 2021 lalu.

Dalam rilisnya dijelaskan, jajaran Polres Sukamara yang dibackup oleh Tim Resmob Lamandau berhasil mengamankan para tersangka di Desa Kina Kecamatan Batang Kawa Kabupaten Lamandau Provinsi Kalteng pada 6 Juli 2021.

Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana menceritakan kronologis pembunuhan berencana terhadap Upan (31 tahun) warga Kecamatan Balai Riam yang bermula sekitar dua bulan yang lalu.

“Korban menitipkan uang sebesar Rp 56 juta, bertujuan untuk meminta tolong mencarikan mobil kepada tersangka Audi (29). Setelah menerima uang, timbullah niat untuk menipu korban,” kata Putu Dedy, Kamis 8 Juli 2021.

Setelah mendapatkan uang, tersangka Audi membagi dengan dua tersangka lain yaitu Ilmi (43  tahun) dan Fauzi (21 tahun) masing-masing Rp 5 juta.

Karena tidak ada kejelasan, korban sempat meminta uangnya dikembalikan, Audi kembali membicarakan hal itu kepada Ilmi saat itu timbullah niat untuk membunuh korban karena para tersangka enggan untuk mengembalikan uang titipan korban.

BACA JUGA:   H Windu Subagio Tegaskan Tidak Akan Maju Pada Pilkada Sukamara 2024

“Rencana pertama pembunuhan sempat gagal pada tanggal 20 Juni 2021 lalu. Karena Ilmi datang terlambat saat ingin menyerahkan uang korban sebesar Rp 56 juta,” terang Putu Dedy.

Tanpa diduga, dua hari kemudian, korban yang masih belum sadar jika menjadi sasaran kejahatan, kembali menghubungi Audi untuk dicarikan sebuah mobil kembali dan pada 23 Juni lalu, korban menyerahkan uang kembali sebesar Rp 90 juta kepada Audi.

“Setelah mendapatkan uang, Audi kembali membagikan uang tersebut kepada dua tersangka lainnya,” ucap Puti Dedy.

Pada saat itu, korban meminta kepada Audi untuk diajari ilmu kebal, seperti mendapat kesempatan tersangka mengiakan keinginan korban dan menyarankan untuk mempersiapkan peralatan untuk belajar ilmu kebal, kain putih dan tikar.

BACA JUGA:   Aksi Gendam Jelang Idulfitri Mulai Bergentayangan di Sampit

“Pada 30 Juni lalu dua tersangka yaitu Ilmi dan Fauzi bersembunyi di dalam perkebunan kelapa sawit, untuk menunggu kode dari Audi yang sedang menyiapkan ritual ilmu kebal,” rincinya.

Agar aksinya lancar dan korban tidak dapat bergerak, Audi melilit tubuh korban dengan kain putih ke sepanjang 10 meter sebagai dalih proses ritual ilmu kebal.

“Selesai melilit tubuh korban, tersangka Audi memberi kode kepada dua rekannya dengan menepuk tangan sebanyak tiga kali bersembunyi sekitar 15 meter dari posisi ritual,” tambahnya.

Mendengar kode tersebut, dua tersangka keluar dan memukul bagian kepala, dada dan perut korban hingga meninggal dengan menggunakan kayu ulin.

“Setelah meninggal tersangka menyeret korban untuk dibuang ke dalam parit serta motor korban juga dijatuhkan kedalam parit seolah-olah korban mengalami kecelakaan dan meninggal,” tukas Putu Dedy. (enn/beritasampit.co.id).