Selamatkan Warga Dari Covid-19, Pemkab Kobar Bahas Draf Produk Hukum Baru

RAPAT : IST/BERITA SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat saat rapat membahas draf Raperda penegakan disiplin protokol kesehatan yang dipimpin Wakil Bupati Ahmadi Riansyah, di Aula Kantor Bupati Kobar, Selasa 13 Juli 2021.

PANGKALAN BUN – Dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur penegakan disiplin Protokol Kesehatan (prokes). Adanya Raperda ini agar masyarakat lebih disiplin mentaati prokes di tengah Pandemi Covid-19.

Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah menjelaskan, sebelum dibentuknya Raperda penegakan disiplin prokes telah ada Peraturan Bupati. Namun demikian angka pelanggaran masih sangat tinggi sehingga berdampak meningkatnya kasus Covid-19 di Kobar.

“Peraturan Bupati masih belum efektif karena  tidak ada sanksi pidananya hanya sanksi administrasi, dan masyarakat masih banyak yang melanggar protokol kesehatan. Hal itu terbukti dari tingginya angka pelanggaran pada saat tim Yustisi Covid-19 melakukan razia Yustisi,” kata Ahmadi Riansyah usai pimpin rapat, di Aula Kantor Bupati, Selasa 13 Juli 2021.

BACA JUGA:   Dirut Perumdam Tirta Arut Sapriansyah: Buka Puasa Bersama dan Pemberian Santunan Kepada Anak Yatim Sebagai Wujud Rasa Sukur

Menurut Ahmadi Riansyah, dengan adanya Raperda tentang penegakkan disiplin Prokes bukan berarti Pemerintah Daerah ingin memenjarakan masyarakat atau meningkatkan pendapatan asli daerah, hanya semata-mata ingin menyelamatkan masyarakat dari penyebaran Covid-19.

“Produk hukum ini juga sebagai pedoman bagi  Tim Yustisi dalam melakukan tindakan, kami berharap masyarakat kedepannya akan menjadi suatu kebiasaan menjalankan protokol kesehatan, dan kita harus bijak menyikapi pandemi Covid-19 ini, karena kita tidak pernah tahu sampai kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir,” tutur Ahmadi.

Kata dia, saat ini Tim Eksekutif masih membahas draf dari Raperda tersebut, yang kemudian akan disampaikan kepada DPRD Kobar untuk dibahas. Tentunya nanti akan meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengevaluasi Raperda tersebut.

BACA JUGA:   Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Beras kepada Warga Kobar

“Masyarakat harus memahami, saat ini kasus Covid-19 terus bertambah hampir tiap hari. Yang lebih memprihatinkan lagi, tenaga kesehatan saat ini banyak yang terkonfirmasi positif Covid-19, ditengah membludaknya pasien Covid-19, kita pun kekurangan tenaga kesehatan, karena saat ini tenaga kesehatan kita ada yang dirawat karena positif Covid-19 dan mejalani karantina,” ungkap Ahmadi.

Untuk itu lanjutnya, guna membendung penyebaran virus Corona, Pemerintah Daerah melakukan strategi dengan memperketat aktifitas masyarakat dan pintu masuk ke wilayah Kobar, selain diiringi dengan perluasan sasaran vaksin. (Man/beritasampit.co.id).