Dianggap Cemarkan Institusi Polri, Seorang Pemuda Diamankan di Pangkalan Bun

IST/BERITA SAMPIT : Tersangka saat diamankan pihak kepolisian

PANGKALAN BUN – Mencemarkan nama baik intitusi POLRI, seorang pemuda berinitial RA (27) Warga Jalan Hasanudin No.38 A RT/RW 19/06 Kelurahan Mendawai Kecamatan Arsel Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), diamankan Polisi dan saat ini mendekam ditahanan Polres Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani saat dikonfirmasi Sabtu, 17 Juli 2021 membenarkan telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baik intitusi Polri yang dilakukan tersangka RA.

“Uraian singkat kejadiannya, pada 16 Juli 2021 sekitar Pukul 10.00 Wib diduga telah terjadi tindak pidana pencemaran nama bik di akun media sosial Instagram dengan nama akafortyseven “, kata Rendra.

BACA JUGA:   Gempa di Tuban Terasa Hingga Kotawaringin Barat

Awal mula kejadian pelapor atas nama Elvis Rahail (Polri), warga Jalan HM Rafi’I Perumahan Beringin Rindang Gg. Semangka I RT. 08 Desa Pasir Panjang Kecamatan Arsel Kabupaten Kobar.

Bersama 2 saksi juga dari Polri, saat melakukan pengaturan arus lalu lintas di simpang empat trafficlight jalan Hasanudin Pangkalan Bun, melakukan penilangan terhadap terlapor akibat tidak menggunakan helm saat berkendara.

Kemudian sekira pukul 11.45 Wib pelapor dan juga saksi mendapat informasi dari masyarakat berupa adanya viral video berisi pencemaran nama baik terhadap Institusi Polri yang dilakukan oleh terlapor.

“Si terlampir, dengan mendistribusikan video tersebut melalui history akun Instagram dengan nama akun akafortyseven berisi muatan pencemaran nama baik dengan meludahi dan membakar masker yang bergambar logo Tribrata milik Polri, atas kejadi tersebut pelaporkan merasa keberatan dan melaporkan atas kejadian tersebut ke Polres Kobar”, ungkap Rendra.

BACA JUGA:   Ketua MUI Kobar Prihatin, Iklan Judi Slot Online Membawa Salah Satu Nama Agama

Terlapor, bisa dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(man/beritasampit.co.id).